34.5 C
Jakarta
Minggu, Juli 5, 2026

Tekanan Halus Di Balik “Sukarela”: LKS Dan Pungutan Tersamar Di Sekolah Dasar

Secara normatif, pendidikan dasar di Indonesia dijamin bebas biaya. Namun praktik di lapangan kerap berbicara lain. Di Kecamatan Pantai Cermin, penjualan LKS kembali mencuat dan menimbulkan kegelisahan di kalangan wali murid.

Solok, LidikKrimsusNews.com | Penjualan tersebut dibungkus dengan narasi “permintaan orang tua” dan “kebutuhan belajar anak di rumah”. Namun banyak pihak menilai narasi ini hanya kamuflase untuk menormalisasi pungutan di sekolah negeri.

Fakta di lapangan menunjukkan, wali murid tidak sepenuhnya berada dalam posisi bebas. Kekhawatiran anak tertinggal pelajaran, tidak memiliki bahan belajar yang sama, atau merasa dikucilkan membuat banyak orang tua terpaksa membeli LKS.

Tekanan semacam ini tidak bersifat fisik, tetapi psikologis. Tidak tertulis, namun terasa. Inilah yang menjadikan pungutan tampak seolah-olah sukarela, padahal berlangsung secara sistemik dan kolektif.

Aturan hukum sejatinya telah menutup ruang praktik tersebut. Sekolah negeri dilarang menjual buku kepada peserta didik, apa pun alasannya. Titik. Tidak ada tafsir ganda dalam regulasi yang berlaku.

murid
Ilustrasi

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Solok telah menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membenarkan penjualan LKS. Pernyataan ini menempatkan tanggung jawab langsung pada pihak sekolah dan struktur di bawahnya.

Kondisi ini mendorong desakan agar Inspektorat Daerah, Ombudsman RI, serta aparat penegak hukum turun tangan mengusut mekanisme pengadaan dan aliran dana penjualan LKS tersebut.

Pendidikan bukan ladang bisnis, dan murid bukan objek pungutan terselubung. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka keadilan dan akses pendidikan yang setara hanya akan menjadi jargon tanpa makna. (***)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles