30.8 C
Jakarta
Senin, Juni 8, 2026

HAK SANGGAH BUKAN GANGGUAN, AKADEMISI DUKUNG LANGKAH PT KEMBAR JAYA ABADI KAWAL TENDER IAIN PONTIANAK 

Pengawasan Publik Dinilai Penting untuk Menjaga Integritas Proyek APBN Rp37,35 Miliar dan Memastikan Proses Tender Berjalan Transparan, Akuntabel, serta Kompetitif

LIDIIKKRIMSUSRI News Com -—PONTIANAK 8 Juni 2026 Kalimantan Barat – Langkah PT Kembar Jaya Abadi (KJA) mengawal proses Tender Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design & Build) Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu dan Layanan Akademik IAIN Pontianak Tahun Anggaran 2026 mendapat apresiasi dan dukungan dari kalangan akademisi, pemerhati jasa konstruksi, serta pegiat transparansi pengadaan di Kalimantan Barat.

Mereka menilai penggunaan hak sanggah oleh peserta tender merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang sah, konstitusional, dan justru diperlukan untuk memastikan setiap proses pengadaan yang menggunakan anggaran negara berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan sehat, dan keadilan.

Proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu dan Layanan Akademik IAIN Pontianak dengan nilai pagu mencapai Rp37,35 miliar bukan sekadar pekerjaan konstruksi biasa. Proyek tersebut merupakan investasi negara dalam pembangunan sumber daya manusia dan peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Kalimantan Barat. Karena itu, proses pemilihannya harus mampu menjawab standar integritas yang tinggi dan terbuka terhadap pengawasan publik.

Akademisi dan pengamat kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Hendra Wijaya, menegaskan bahwa hak sanggah bukan instrumen untuk menghambat pembangunan, melainkan bagian dari sistem pengendalian yang sengaja dibangun dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Negara memberikan ruang sanggah agar setiap peserta dapat menguji objektivitas proses evaluasi. Ketika hak tersebut digunakan secara profesional dan berbasis dokumen, maka itu merupakan kontribusi terhadap perbaikan sistem, bukan bentuk perlawanan terhadap pembangunan,” ujarnya.

Menurutnya, proyek yang akan menjadi aset negara selama puluhan tahun harus lahir dari proses yang bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi.

Senada dengan itu, Pemerhati Jasa Konstruksi Kalimantan Barat, Iin Irwansyah, menyatakan bahwa keberanian PT Kembar Jaya Abadi mengajak publik ikut mengawasi jalannya proses tender patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pengadaan yang sehat.

Ia menilai, dalam era keterbukaan informasi saat ini, proyek yang menggunakan dana APBN tidak boleh hanya berorientasi pada hasil akhir, tetapi juga harus mampu menunjukkan bahwa seluruh proses yang dilalui berlangsung secara profesional, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan.

“Publik tidak hanya berhak mengetahui siapa pemenang tender. Publik juga berhak mengetahui bahwa proses evaluasi dilakukan secara adil dan menghasilkan penyedia yang benar-benar memiliki kemampuan terbaik. Di situlah pentingnya transparansi dan pengawasan publik,” tegasnya.

Menurut Iin, sejarah berbagai kasus hukum proyek pemerintah di Indonesia menunjukkan bahwa persoalan sering kali berawal dari tahapan pengadaan yang tidak mendapatkan pengawasan memadai sejak awal. Karena itu, setiap bentuk kontrol yang dilakukan melalui mekanisme resmi harus dipandang sebagai upaya memperkuat sistem, bukan melemahkannya.

“Jika seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan, maka pengawasan publik justru akan memperkuat legitimasi hasil tender. Namun apabila terdapat kekeliruan administratif atau teknis, maka mekanisme sanggah menjadi ruang koreksi yang sangat penting sebelum proyek berjalan lebih jauh,” katanya.

Para akademisi juga mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur pendidikan tidak hanya diukur dari berdirinya sebuah gedung, tetapi juga dari kualitas tata kelola yang melahirkan proyek tersebut. Sebuah bangunan yang megah akan kehilangan makna apabila proses pengadaannya menyisakan pertanyaan publik yang tidak pernah dijawab secara tuntas.

Oleh karena itu, mereka berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proses tender dapat menjunjung tinggi profesionalisme, independensi, dan integritas, serta merespons setiap masukan dan sanggahan secara terbuka dan argumentatif sesuai ketentuan yang berlaku.

Dukungan terhadap langkah PT Kembar Jaya Abadi dinilai mencerminkan meningkatnya kesadaran dunia usaha konstruksi untuk terlibat aktif dalam membangun budaya pengadaan yang lebih transparan dan akuntabel. Dalam konteks tersebut, hak sanggah bukanlah gangguan terhadap pembangunan, melainkan bagian dari instrumen demokratis yang disediakan negara untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penggunaan uang rakyat.

Pada akhirnya, proyek APBN senilai Rp37,35 miliar ini bukan hanya menjadi ujian bagi para peserta tender, tetapi juga menjadi ujian bagi komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga integritas pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sebab dalam setiap rupiah uang negara yang dibelanjakan, terdapat amanah publik yang wajib dijaga. Dan dalam setiap proses pengadaan yang transparan, terdapat fondasi kepercayaan yang akan menentukan kualitas pembangunan itu sendiri.

Editor Note: “Transparansi tidak pernah menjadi ancaman bagi proses yang benar. Sebaliknya, transparansi adalah benteng terkuat bagi integritas pengadaan dan perlindungan terhadap uang rakyat.”

Tim : liputan

Redaksi : Adi Hasan

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles