Lidikkrimsus.com | BATAM – Tabir dugaan kongkalikong dan maladministrasi di tubuh Dinas Pendidikan Kota Batam perlahan mulai terkelupas. LBH No Viral No Justice bersiap melayangkan laporan resmi ke pihak kepolisian terkait terbitnya “surat sakti” kilat yang melegalkan operasional Playgroup Djuita Batam, yang sebelumnya dinyatakan fiktif oleh kementerian.
Ketua LBH No Viral No Justice, Lomboan Djahamou, S.H., dalam siaran persnya pada Sabtu (06/06) di Batam, mengecam keras adanya tindakan blokade informasi publik dan dugaan pemalsuan surat digital yang dilakukan oleh oknum di internal Dinas Pendidikan Kota Batam.
“Yurisprudensi hukum di Indonesia telah banyak mencatat, sekolah-sekolah ilegal yang merugikan masyarakat dan masa depan anak didik berujung pada penonaktifan total, penutupan instansi, dan penjaranya para pengurus yayasan. Atas dasar konspirasi gurita ini, LBH No Viral No Justice menyatakan sikap tegas akan segera melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan, serta pelanggaran administratif dan perdata ini ke Aparat Penegak Hukum atau APH!” ujar Lomboan Djahamou, S.H.
Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada 2 Juni 2026 secara tertulis mengonfirmasi bahwa Playgroup Djuita tidak terdaftar dan tidak memiliki izin operasional resmi. Penelusuran mandiri melalui situs data referensi Kemendikdasmen pun memperkuat fakta bahwa NPSN sekolah tersebut zonk atau tidak terdaftar.
Keanehan muncul saat sebuah surat dari Disdik Batam keluar pada tanggal 5 Juni 2026 jam 12.08 WIB dengan klaim bahwa sekolah tersebut legal. Dokumen tersebut disahkan menggunakan tanda tangan digital Kepala Dinas Pendidikan Batam, Hendri Arulan, S.Pd., M.M. Namun, investigasi lapangan mengungkap kejanggalan: pada saat surat itu rilis, Kadisdik tidak ngantor sejak pagi, Sekdis belum datang, dan Kabid PAUD mengalami kecelakaan. Muncul pertanyaan besar, siapa aktor intelektual yang mengakses dan menyalahgunakan tanda tangan digital tersebut?
Kecurigaan adanya upaya perlindungan sepihak terhadap sekolah ilegal ini diperkuat dengan temuan bukti digital berupa rekaman instruksi Sekretaris Dinas Pendidikan Batam yang memerintahkan bawahannya untuk tidak memberikan data sekolah kepada LBH, dengan alasan dilarang oleh pihak sekolah. Tindakan ini dinilai menabrak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Pihak LBH menegaskan, selain jerat Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas (ancaman 10 tahun penjara), perkara ini juga mengarah pada tindak pidana murni sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat serta indikasi pelanggaran pidana siber dalam Undang-Undang ITE menyangkut manipulasi dokumen elektronik.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik di Kepulauan Riau, dan LBH No Viral No Justice menegaskan akan mengawal pelaporan ini pada awal pekan depan agar seluruh oknum yang terlibat di dalam pusaran konspirasi ini dapat diseret ke meja hijau. (LKN/Red)
