PROYEK JEMBATAN NEGARA Rp14,5 MILIAR JADI TANDA TANYA BESAR: LALU LINTAS TERGANGGU, RAMBU KESELAMATAN MINIM, SMKK DI MANA, BPJN HARUS BUKA PROGRES PEKERJAAN
LIDIKKRUMSUSNews.Com — Mempawah, 13 Juni 2026 Kalimantan Barat – Proyek Penggantian Jembatan Ruas Sei Duri – Batas Kota Mempawah dan Dalam Kota Mempawah, Cs dengan nilai kontrak Rp14.538.806.900 kini menjadi sorotan publik. Paket pekerjaan yang mencakup Jembatan Benteng dan Jembatan Bundung tersebut dinilai menyisakan sejumlah pertanyaan serius terkait progres pelaksanaan, keselamatan pengguna jalan, hingga efektivitas pengawasan proyek.
Berdasarkan pantauan di lapangan, hingga saat ini akses sementara dan jembatan darurat yang menjadi penunjang mobilitas masyarakat masih belum terlihat berfungsi optimal. Padahal ruas jalan tersebut merupakan salah satu jalur strategis dengan tingkat lalu lintas yang cukup tinggi setiap harinya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kesiapan perencanaan dan manajemen pelaksanaan pekerjaan. Dengan nilai kontrak mencapai Rp14,5 miliar, masyarakat berharap pekerjaan dilaksanakan secara profesional, cepat, dan mengutamakan keselamatan pengguna jalan.
Yang lebih mengkhawatirkan, di sejumlah titik pekerjaan terpantau minim rambu-rambu peringatan, pengamanan lalu lintas, serta fasilitas keselamatan yang memadai. Padahal pekerjaan konstruksi jembatan memiliki tingkat risiko tinggi yang berpotensi membahayakan pengguna jalan apabila tidak dikelola dengan baik.
Ironisnya, setiap proyek pemerintah diwajibkan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang bahkan menjadi komponen penting dalam dokumen kontrak dan pelaksanaan pekerjaan. Namun publik berhak bertanya: di mana implementasi nyata SMKK tersebut apabila kondisi pengamanan di lapangan masih dinilai belum mencerminkan standar keselamatan yang semestinya?
Tidak hanya itu, masyarakat juga menyoroti minimnya alat berat dan peralatan kerja yang terlihat di lokasi proyek. Situasi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap kecepatan pelaksanaan pekerjaan dan pencapaian target yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Dengan nilai pekerjaan yang tidak sedikit, publik juga mempertanyakan apakah telah tersedia fasilitas pendukung yang memadai, termasuk kemungkinan penggunaan jembatan Bailey atau sarana alternatif lainnya untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas selama proses konstruksi berlangsung.
Di sisi lain, terdapat pula pertanyaan terkait aspek administrasi proyek. Berdasarkan informasi yang berkembang, kontrak pekerjaan ditandatangani oleh Satker Wilayah I. Namun dalam pelaksanaannya, pengendalian pekerjaan dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berbeda. Meskipun hal tersebut dapat memiliki dasar administratif dan ketentuan yang berlaku, keterbukaan informasi tetap diperlukan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Persoalan ini bukan sekadar soal keterlambatan pekerjaan. Yang dipertaruhkan adalah keselamatan pengguna jalan, efektivitas penggunaan uang negara, kualitas hasil pekerjaan, serta kepercayaan publik terhadap tata kelola proyek infrastruktur pemerintah.
Karena itu, BPJN Kalimantan Barat perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai progres fisik pekerjaan, target penyelesaian, strategi pengaturan lalu lintas, implementasi SMKK, serta langkah-langkah mitigasi risiko yang telah dilakukan selama proyek berlangsung.
Sebab dalam proyek yang dibiayai oleh uang rakyat, transparansi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban. Ketika proyek bernilai miliaran rupiah menimbulkan pertanyaan di lapangan, publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
Tim Investigasi
Redaksi: Hoesnan
