LKN / KOTABARU — Penanganan laporan polisi yang menyeret nama advokat M. Hafidz Halim, S.H., oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kotabaru menuai sorotan dari kalangan advokat dan pemerhati hukum. Sejumlah tahapan penyelidikan hingga penyidikan dinilai mengandung kejanggalan prosedural serta berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana. Jumat (16/1/2026).
Sorotan tersebut muncul seiring terungkapnya fakta bahwa laporan polisi tertanggal 4 Desember 2025 yang menjadi dasar penanganan perkara diduga keliru sejak awal, baik dalam penentuan organisasi advokat, aspek kewenangan, hingga yurisdiksi wilayah hukum.
Laporan tersebut berangkat dari dugaan penggunaan kewenangan advokat melalui organisasi Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (P3HI) oleh Wijiono, S.H., selaku Sekretaris Jenderal P3HI, terkait aktivitas hukum Hafidz Halim di Pengadilan Negeri Kotabaru pada periode Februari hingga Desember 2025.
Namun berdasarkan data keanggotaan organisasi advokat, Hafidz Halim tidak pernah terdaftar sebagai anggota P3HI, melainkan secara sah tercatat sebagai advokat pada Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI).
Kejanggalan berikutnya muncul ketika Satreskrim Polres Kotabaru, hanya enam hari setelah laporan dibuat, tepatnya 10 Desember 2025, mengirimkan surat klarifikasi ke Pengadilan Tinggi Banten terkait penyumpahan Hafidz Halim pada 1 Juli 2025.
Permintaan klarifikasi tersebut kemudian dibalas secara resmi oleh Pengadilan Tinggi Banten, yang menegaskan bahwa permintaan penyidik berada di luar kewenangan dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam balasan tersebut ditegaskan bahwa klarifikasi status advokat seharusnya ditujukan kepada organisasi advokat tempat yang bersangkutan terdaftar, yakni HAPI.
Penegasan Pengadilan Tinggi Banten tersebut dinilai memperkuat posisi hukum Hafidz Halim yang menyatakan tidak pernah menggunakan atau mengatasnamakan P3HI dalam menjalankan praktik hukum di Pengadilan Negeri Kotabaru.
Dr. (c) Hilman Himawan, S.H., M.H., M.Kn, selaku Wakil Sekretaris Jenderal DPP HAPI dan saat itu menjabat sebagai Ketua Panitia Penerima Data Penyumpahan Calon Advokat Juli 2025, menyampaikan bahwa langkah penyidik Polres Kotabaru juga dinilai menyalahi ketentuan yurisdiksi wilayah hukum.
Menurutnya, apabila peristiwa hukum yang dipersoalkan berkaitan dengan wilayah Provinsi Banten, maka penanganan seharusnya berada dalam kewenangan kepolisian setempat. Hal tersebut merujuk pada Pasal 4 ayat (1) PP Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pasal 84 ayat (1) KUHAP, yang menegaskan bahwa penanganan perkara pidana harus sesuai dengan locus delicti.
Sementara itu, Hafidz Halim menjelaskan bahwa pada periode perkara yang dilaporkan, dirinya masih berstatus peserta magang advokat dan belum disumpah. Ia menjalani magang secara resmi di Kantor Hukum Basa Rekan (Badrul Ain Sanusi Al Afif, S.H., M.H.), serta mengikuti PKPA dan UPA melalui HAPI pada 2023, sebelum resmi disumpah sebagai advokat HAPI pada Juli 2025.
“Saya tidak pernah menggunakan organisasi advokat P3HI. Seluruh proses magang, PKPA, hingga UPA saya jalani melalui HAPI,” ujar Hafidz.
Kejanggalan administratif juga terungkap dalam proses penyidikan, di mana SPDP diketahui dikirim ke alamat lama di Kalimantan Selatan, padahal Hafidz Halim telah resmi berdomisili di Provinsi Banten.
Meski Hafidz Halim secara terbuka mengakui statusnya sebagai mantan narapidana dan mencantumkannya secara jujur dalam pengurusan SKCK, penyidik tetap menaikkan perkara ke tahap penyidikan tanpa pemeriksaan langsung terhadap terlapor, tanpa klarifikasi resmi kepada HAPI, serta tanpa memeriksa kantor hukum tempat ia menjalani magang.
DPP HAPI menilai terdapat kesalahan penafsiran Pasal 3 huruf h UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya mengenai frasa “diancam pidana penjara lima tahun atau lebih”, yang dimaknai sebagai pidana minimum, bukan ancaman maksimum pasal.
Dugaan penyimpangan prosedur semakin menguat setelah SPDP tertanggal 12 Januari 2026 beredar di media sosial sebelum adanya pemeriksaan substansial terhadap terlapor maupun organisasi advokat.
Kasus ini menjadi perhatian serius agar proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai KUHAP, prinsip due process of law, serta tidak mencederai asas praduga tidak bersalah dalam penanganan perkara pidana.
(LKN)
