Lidikkrimsus news
KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR –
Kasus kecelakaan lalu lintas maut yang diduga kuat berawal dari aksi balapan liar di Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, menuai sorotan publik. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 11 Januari 2026, sekitar pukul 01.25 WIT, di Jembatan Penyeberangan Wear Arafura, Larat.
Kapolsek Tanimbar Utara, IPTU Efer Fasse, membenarkan adanya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, insiden tersebut diduga dipicu oleh aktivitas balapan liar yang dilakukan di jalan umum.
Korban meninggal dunia diketahui bernama Riki Karmela (33), warga Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara. Korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya setelah terlibat kecelakaan dalam peristiwa tersebut.
Sementara itu, salah satu terduga pelaku utama, Ignasius Londar (20), warga Desa Olilit Baru, hingga kini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit dr. Anaktototy Larat sehingga belum dapat dimintai keterangan oleh penyidik. Selain itu, satu terduga pelaku lainnya bernama Dede Leasa dilaporkan melarikan diri dan belum diketahui keberadaannya.
Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari pihak keluarga korban. Pada 15 Januari 2026, keluarga korban secara resmi mendatangi penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Tanimbar guna meminta kejelasan serta percepatan proses hukum atas perkara tersebut.
Dalam pertemuan itu, penyidik Satlantas menyampaikan bahwa proses hukum sedang berjalan dan meminta keluarga korban bersabar. Namun, keluarga korban menilai penanganan kasus ini belum menunjukkan ketegasan, terutama terkait belum ditangkapnya terduga pelaku yang melarikan diri.
Perwakilan keluarga korban, Jefri Tuwul, menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas biasa karena terdapat unsur kesengajaan melalui aksi balapan liar.
“Balapan liar adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sadar. Jika akibatnya ada nyawa yang melayang, maka aparat penegak hukum wajib menerapkan pasal terberat. Tidak boleh ada kompromi,” tegas Jefri Tuwul.
Secara hukum, aksi balapan liar melanggar Pasal 115 huruf b jo. Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta. Jika mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku dapat dijerat Pasal 310 ayat (4) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Keluarga korban juga mendesak penerapan Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur perbuatan mengemudi secara sengaja dengan cara yang membahayakan nyawa orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Selain itu, apabila terduga pelaku yang melarikan diri terbukti tidak memberikan pertolongan, maka dapat dijerat Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009, serta Pasal 221 KUHP bagi pihak yang membantu pelaku menghindari proses hukum.
Keluarga korban berharap kepolisian segera menangkap terduga pelaku yang masih buron serta menuntaskan penyidikan secara profesional dan transparan demi keadilan bagi korban dan keluarganya.
(LKN)
