Praktik lancung dalam pengelolaan anggaran BBM kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok akhirnya tersingkap ke publik. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024, ditemukan dugaan manipulasi belanja BBM secara sistematis yang melibatkan 8 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Solok, LidikKrimsusNews.com | Bukan main-main, modusnya kasar dan terang-terangan: melampirkan struk pembelian BBM yang tidak diakui SPBU. Uang rakyat pun menguap. Total kerugian daerah tercatat mencapai Rp536.965.103,00.
Setda Jadi Episentrum Kebocoran
Ironis sekaligus memalukan. Audit BPK justru menemukan kebocoran terbesar terjadi di Sekretariat Daerah, pusat kendali administrasi Pemkab Solok. Nilai temuan di Setda mencapai Rp131.890.750,00, disusul Bapelitbang sebesar Rp111.316.950,00.
“Ini bukan kelalaian biasa. Ini pola. Sekretariat Daerah seharusnya jadi etalase tertib administrasi, bukan malah juara pemalsuan struk BBM,” tegas Elim E.I. Makalmai, Sekjen Lidik Krimsus RI.
Daftar 8 SKPD Terindikasi Struk BBM Bermasalah
Berdasarkan data audit BPK, berikut rincian SKPD yang terkonfirmasi menggunakan nota BBM bermasalah:
- Sekretariat Daerah – Rp131.890.750
- Bapelitbang – Rp111.316.950
- Satpol PP dan Damkar – Rp88.253.500
- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan – Rp65.265.500
- Dinas Sosial – Rp52.875.500
- Dinas Kominfo – Rp36.268.653
- BKPSDM – Rp33.404.000
- Sekretariat DPRD – Rp17.690.250
Modus Klasik, Skala Massif
Temuan ini bersumber dari uji petik auditor BPK ke lima SPBU rekanan. Hasilnya mengejutkan, Nota BBM tidak tercatat dalam sistem SPBU, atau nilai pembelian di-mark up dari transaksi sebenarnya
“Secara hukum, ini masuk pemalsuan dokumen dan tindak pidana korupsi. Ada niat jahat yang jelas. Bukan salah input, tapi rekayasa,” ujar Elim, merujuk Pasal 9 UU Tipikor jo Pasal 263 KUHP.
Pengembalian Uang Bukan Akhir Cerita
Meski sebagian dana disebut telah dikembalikan ke Kas Daerah, Lidik Krimsus RI menegaskan: pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan pidana.
Atas temuan ini, Lidik Krimsus RI mendesak:
- Bupati Solok menjatuhkan sanksi disiplin berat terhadap Bendahara Pengeluaran dan PPTK di 8 SKPD terkait.
- Aparat Penegak Hukum menelusuri dugaan adanya jaringan penyedia struk BBM palsu.
- Inspektorat melakukan audit investigatif menyeluruh ke seluruh SKPD lain.
“Kalau tidak dibongkar total, praktik ini akan terus berulang. Uang rakyat jangan dibiarkan ‘bocor di jalan’ hanya demi memperkaya oknum lewat struk bensin fiktif,” tutup Elim. (Tim)
