30.4 C
Jakarta
Sabtu, Juli 4, 2026

Zero Tolerance atau Tebang Pilih? Kasus Jaksa HAS Jadi Ujian Nyata Kejagung

Jaksa Agung, ST Burhanuddin berulang kali menegaskan Kejaksaan Agung RI menganut prinsip Zero Tolerance terhadap jaksa nakal. Fakta di lapangan pun menunjukkan banyak oknum jaksa dipecat dan dipenjara hanya karena bermain di angka ratusan juta rupiah.

Jakarta, LidikKrimsusNews.com | Namun publik kini bertanya, mengapa prinsip itu seolah melemah saat berhadapan dengan Jaksa Himawan Aprianto Saputra (HAS)?. HAS diduga bukan sekadar “jaksa bermasalah biasa”.

Ia disebut sebagai aktor intelektual mafia tanah dan kehutanan dalam kasus penebangan liar di lahan ulayat seluas ratusan hektare di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Kerugian negara dan masyarakat adat bukan lagi hitungan puluhan juta, melainkan miliaran rupiah dan kerusakan lingkungan permanen.

Ironisnya, saat Kajari Bondowoso dipenjara karena Rp 475 juta dan jaksa di Sumut dicopot karena Rp 80 juta, HAS justru hanya dijatuhi sanksi administratif. Tidak ada status tersangka. Tidak ada penahanan. Tidak ada penyidikan pidana khusus.

Jaksa
Ilustrasi (LKN)

Padahal, berdasarkan kajian Lidik Krimsus RI, perbuatan HAS memenuhi unsur Tipikor dan Tindak Pidana Kehutanan. Ia diduga menyalahgunakan pengaruh jabatannya sebagai jaksa untuk mengurus perizinan ilegal, menekan pihak-pihak terkait, hingga membuka ruang dugaan obstruction of justice dalam penghentian perkara di Polda Sumbar.

Jika fakta-fakta ini benar, maka publik patut curiga, apakah ada perlindungan jaringan, apakah ada jiwa korsa yang kebablasan, atau apakah hukum mulai tumpul ke dalam?

Lidik Krimsus RI secara tegas menantang Kejaksaan Agung RI untuk membuktikan bahwa slogan “tajam ke atas” bukan sekadar retorika.

Kasus HAS adalah ujian integritas institusi Adhyaksa. Jika ia lolos dari jerat pidana, maka preseden berbahaya tercipta, seorang jaksa bisa menjadi mafia tanah, merusak hutan ratusan hektare, dan cukup “membayar” dengan penurunan jabatan.

Sementara Sabirin Dt. Monti Pangulu, pemilik tanah ulayat, harus menelan kenyataan pahit sebagai korban dari kesewenang-wenangan oknum yang berlindung di balik seragam penegak hukum. (***)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles