Dalam sistem hukum yang sehat, satu hal paling berbahaya bukan hanya kejahatan, tapi pembiaran terhadap laporan kejahatan. Fakta terbaru menunjukkan, laporan Sabirin Dt. Monti Pangulu terkait dugaan mafia tanah, illegal logging, dan keterlibatan oknum aparat penegak hukum di Sijunjung telah resmi diterima Kejaksaan Agung RI.
Jakarta, LidikKrimsusNews.com | Bukan katanya. Ada tanda terima resmi, ada cap Kejagung, ada tanggal dan tujuan jelas: Jamwas dan Jampidsus. Laporan pertama tercatat diterima 25 Agustus 2025 di Bidang Pengawasan Kejagung. Laporan lanjutan kembali masuk 15 Oktober 2025, dengan perihal dugaan mafia tanah, lengkap dengan cap institusi tertinggi penegak hukum tersebut.
Namun hingga kini, yang diterima Sabirin hanyalah kesunyian. Tidak ada panggilan klarifikasi. Tidak ada pemberitahuan perkembangan. Tidak ada penjelasan apakah perkara dihentikan, ditelaah, atau dinaikkan statusnya.
Padahal, substansi laporan bukan perkara kecil, Dugaan perampasan tanah ulayat, Penebangan liar ratusan hektare hutan produksi, Dugaan pemalsuan dokumen, Hingga nama oknum jaksa yang disorot Lidik Krimsus RI.
Dalam konteks Kejaksaan Agung yang mengusung slogan Zero Tolerance, kondisi ini memunculkan pertanyaan serius, Apakah laporan masyarakat adat hanya berhenti di meja arsip?, Apakah ada kasus yang terlalu sensitif untuk disentuh? Atau ada kepentingan yang membuat proses hukum “dipelankan”?
Diamnya Kejagung dalam kasus ini justru memperkuat dugaan obstruction of justice, apalagi bila dikaitkan dengan penghentian perkara di level daerah sebelumnya.
Lidik Krimsus RI menegaskan, dokumen tanda terima ini adalah bukti bahwa Kejagung sudah tahu. Maka, sejak titik itu, tanggung jawab hukum dan moral berada di tangan institusi, bukan lagi pada pelapor.
Jika laporan yang telah diterima secara resmi tetap dibiarkan tanpa kejelasan, maka publik berhak bertanya, apakah hukum benar-benar bekerja, atau sekadar mencatat? (***)
