Kabupaten Minahasa Tenggara menjadi sorotan menyusul dugaan maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI), peredaran bahan kimia berbahaya sianida (CN), serta distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Aktivitas tersebut diduga berlangsung secara terbuka, masif, dan minim penindakan hukum.
Minahasa Tenggara, LidikKrimsusNews.com | Pantauan awak media di lapangan menunjukkan sejumlah titik aktivitas tambang ilegal (PETI) masih beroperasi. Selain itu, peredaran CN yang termasuk bahan berbahaya dan beracun (B3) serta BBM ilegal diduga digunakan untuk mendukung kegiatan pertambangan emas tanpa izin tersebut.
Kondisi ini memicu kekhawatiran serius terhadap kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, potensi konflik sosial, serta kerugian keuangan negara akibat aktivitas ilegal yang terus berlangsung.
Ketum Lidik Krimsus RI, Ossie Gumanti melalui Ketua Lidik Krimsus RI Provinsi Sulawesi Utara, Hendra Tololiu, SE., CPLA, menilai situasi tersebut mencerminkan lemahnya penegakan hukum di Minahasa Tenggara.
“Aktivitas PETI, peredaran CN, dan BBM ilegal masih berlangsung hingga saat ini. Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan dan penindakan aparat di lapangan,” ujar Hendra.
Ia menambahkan, pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang, baik terhadap lingkungan hidup maupun stabilitas sosial masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Hendra juga menyoroti peran Pemerintah Daerah Minahasa Tenggara, termasuk Bupati Ronald Kandoli, yang dinilai perlu mengambil langkah tegas dan terukur dalam menertibkan pertambangan ilegal dan peredaran barang terlarang di wilayahnya.

Di tingkat nasional, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk memberantas pertambangan ilegal di seluruh Indonesia. Dalam berbagai kesempatan, Presiden menekankan bahwa praktik tambang tanpa izin dan aktivitas ilegal yang merugikan negara akan ditindak secara tegas dan tanpa pandang bulu.
Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa kekayaan alam Indonesia harus dikelola sesuai hukum dan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, serta digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pemerintah pusat telah memerintahkan aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk memperkuat penindakan terhadap illegal mining dan kejahatan lingkungan.
Sejalan dengan komitmen tersebut, Lidik Krimsus RI menyatakan akan menyampaikan laporan resmi ke pemerintah pusat terkait dugaan aktivitas ilegal di Minahasa Tenggara. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Minerba serta Pasal 98 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, Lidik Krimsus RI juga berencana melaporkan dugaan kejahatan lingkungan tersebut ke Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk dilakukan investigasi lapangan secara menyeluruh.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak Polres Minahasa Tenggara dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara terkait dugaan aktivitas PETI, peredaran CN, dan BBM ilegal di wilayah tersebut. (Tim)
