29.9 C
Jakarta
Selasa, Juli 7, 2026

Sundulan Berujung Misteri: Mobil Dinas Plat Merah B 1382 PQB Jadikan Sopir Sebagai Tameng, Siapa Pejabat di Baliknya?

 

Ilustrasi

JAKARTA — Sebuah insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan dinas jabatan (plat merah) jenis sedan premium Honda Accord bernomor polisi B 1382 PQB di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, kini memicu sorotan tajam dari publik dan pengamat kebijakan. Bukan sekadar perkara senggolan di jalan, insiden ini menyingkap misteri mengenai akuntabilitas penggunaan fasilitas negara oleh pejabat publik.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh tim redaksi LIDIK KRIMSUS News, mobil dinas mewah berwarna hitam tersebut diketahui dikemudikan oleh seorang sopir bernama Dede Feriyadi, warga Jaticempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi. Insiden bermula ketika sistem pengereman mendadak kendaraan dinas tersebut memicu tabrakan dari pengendara sepeda motor di belakangnya, hingga mengakibatkan jatuhnya korban luka yang harus dilarikan ke fasilitas medis terdekat.

Namun, yang menjadi poin krusial dan mengundang pertanyaan besar adalah sikap pengemudi mobil dinas yang memilih langsung meninggalkan lokasi kejadian sesaat setelah benturan terjadi. Berdasarkan pengakuan pengemudi melalui pesan singkat yang didapatkan tim investigasi, ia terpaksa meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) demi mengejar waktu agar sang atasan tidak terlambat masuk kantor.

“Saya tinggal tadi karena saya tidak mau bos saya telat ke kantornya… Posisi saya masih di kantor bos saya di Jakarta Pusat,” tulis Dede dalam pesan klarifikasi awalnya.

Hingga berita ini diturunkan, identitas lengkap pejabat tinggi yang berada di dalam mobil dinas B 1382 PQB tersebut masih terkesan ditutup-tutupi. Berdasarkan klasifikasi nomor registrasi kendaraan bermotor dinas di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kode buntut PQB merujuk pada alokasi kendaraan operasional milik instansi kementerian pusat atau badan pemerintahan provinsi yang berkantor di ring satu Jakarta Pusat. Ditilik dari jenis kendaraannya, sedan kelas menengah atas sekelas Honda Accord secara regulasi negara hanya diperuntukkan bagi pejabat eselon tingkat tinggi (Eselon I atau II).

Ketua Tim Investigasi LIDIK KRIMSUS News menegaskan bahwa penyalahgunaan atau ketidakpedulian pengguna jalan terlebih yang menunggangi aset yang dibiayai oleh uang rakyat terhadap korban kecelakaan lalu lintas merupakan pelanggaran serius dari kode etik ASN serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak redaksi segera melayangkan surat konfirmasi kepada sopir untuk memberikan hak jawabnya, dan segera koordinasi dengan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur guna membuka secara transparan database kepemilikan plat merah tersebut. Publik menuntut jawaban tegas tentang Siapa boss besar di balik kemudi B 1382 PQB, dan sejauh mana pertanggungjawabannya terhadap korban yang terluka? Pasalnya kecelakaan di jalanan itu wajar tetapi yang tidak wajar adalah tidak adanya rasa kemanusiaan dari seorang ASN yang disebut bos oleh sopirnya.

*Tim Redaksi LIDIK KRIMSUS News

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles