Polemik yang dipicu pernyataan Abu Janda terhadap masyarakat Sumatera Barat kini memasuki babak baru. Setelah laporan resmi diajukan ke Mabes Polri oleh DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM), Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM) akhirnya mengambil sikap tegas.
Sumbar, LidikKrimsusNews.com | Dalam somasi terbuka yang disebarluaskan ke publik, MAAM menilai persoalan tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai perdebatan biasa di media sosial. Pernyataan yang menyebut orang Sumbar sebagai “barbar” dipandang telah menyentuh aspek yang lebih sensitif, yakni kehormatan kolektif masyarakat Minangkabau.
Ketua MAAM, Tengku Irwansyah, SH., MH., menyebut narasi yang berkembang berpotensi membentuk stigma negatif terhadap masyarakat Sumbar di tingkat nasional.
Menurutnya, fakta sejarah menunjukkan bahwa masyarakat Minangkabau hidup berdampingan dengan berbagai kelompok agama dan etnis selama puluhan tahun tanpa kehilangan identitas adat yang menjadi fondasi kehidupan sosial.
Karena itu, MAAM mendesak Abu Janda untuk memberikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Minangkabau.
Tak hanya itu, somasi juga berisi peringatan bahwa apabila dalam waktu 2×24 jam tidak ada respons yang memadai, berbagai unsur masyarakat Minang akan mempertimbangkan langkah lanjutan baik melalui jalur hukum maupun mekanisme adat.
Kasus ini pun menjadi perhatian luas setelah sejumlah tokoh daerah, organisasi perantau Minang, hingga pemangku adat menyatakan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Kini publik menunggu, apakah Abu Janda akan memenuhi tuntutan tersebut atau memilih menghadapi gelombang reaksi yang terus membesar dari Ranah Minang hingga perantauan.
