33.4 C
Jakarta
Selasa, Juni 2, 2026

Boy London Pastikan Laporan MAAM Terhadap Abu Janda Lengkap: Mari Kawal Proses Hukum

Advokat fenomenal Sumatera Barat, DR (HC) Mukti Ali Kusumayadi, SH.MH yang akrab disapa Boy London, memastikan bahwa laporan Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM) terhadap Permadi Arya alias Abu Janda telah dilengkapi dengan bukti dan saksi yang memadai. Boy London yang mendampingi Ketua MAAM melaporkan Abu Janda ke Polda Sumbar pada Senin (1/6/2026) memberikan jaminan bahwa administrasi perkara ini sudah sangat rapi. “Kami datang bukan dengan tangan kosong. Semua sudah kami siapkan secara profesional,” ujar Boy London.

Sumbar, LidikKrimsusNews.com | Boy London menjelaskan secara rinci bahwa bukti-bukti yang diserahkan antara lain berupa tangkapan layar (screenshot) dari unggahan Abu Janda di platform X (Twitter) dan TikTok yang menyebut “orang Jabar dan orang Sumbar banyak orang-orang barbar”.

Selain itu, tim advokat juga menyertakan tautan arsip digital dari kanal berita yang mengutip pernyataan tersebut, serta video pendek yang memperlihatkan Abu Janda mengulangi pernyataan kontroversial itu dalam sebuah wawancara daring. “Bukti-bukti ini sudah kami cetak, kami simpan dalam hard disk, dan kami serahkan asli digitalnya ke SPKT,” kata Boy London.

Tidak hanya bukti digital, Boy London juga mengungkapkan bahwa terdapat tiga orang saksi yang siap memberikan keterangan di bawah sumpah. Para saksi tersebut adalah tokoh adat dari Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Agam, dan Kota Padang Panjang.

Mereka mengaku mendengar langsung atau menyaksikan sendiri dampak psikologis dari ujaran kebencian tersebut di komunitas masing-masing. “Saksi-saksi ini adalah orang-orang yang dihormati di nagarinya. Kredibilitas mereka tidak diragukan,” tegas Boy London.

Boy London kemudian membeberkan nomor laporan polisi yang telah terbit, yaitu STPL/8/138/VI/2026/SPK/POLDA SUMATERA BARAT. Dengan nomor laporan tersebut, Boy London menyebut bahwa proses hukum secara formal sudah dimulai.

“Laporan polisi sudah terdaftar. Sekarang tergantung penyidik untuk memanggil saksi, meminta keterangan ahli, dan kemudian menetapkan status terlapor. Kami yakin Abu Janda akan segera diperiksa,” ujar Boy London.

Advokat yang dikenal dengan gaya bicaranya yang lugas ini juga mengkritik sikap Abu Janda yang meradang dan mencemooh laporan DPP IKM sebelumnya. Menurut Boy London, sikap tersebut justru memperkuat posisi MAAM untuk melaporkan.

“Kalau dia minta maaf dari awal, mungkin tidak akan sampai begini. Tapi dia memilih untuk menantang. Sekarang kami kawal sampai dia hadir di persidangan,” tegas Boy London. Ia juga menyebut bahwa Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE serta Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suku dan golongan bisa dijeratkan.

Di akhir keterangannya, Boy London mengajak seluruh masyarakat Minangkabau dan publik nasional untuk mengawal proses hukum ini.

“Jangan sampai kasus ini menguap. Mari kita kawal bersama. Tunjukkan bahwa ujaran kebencian, apalagi yang menyasar suku dan adat, tidak akan ditoleransi,” pungkas Boy London. Polda Sumbar hingga berita ini diturunkan belum memberikan jadwal pemanggilan saksi. (***)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles