Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) menghadapi ancaman sanksi administratif hingga penyegelan operasional setelah DPRD DKI Jakarta menemukan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung rumah sakit tersebut telah tidak berlaku.
Jakarta, LidikKrimsusNews.com | Temuan itu terungkap dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta bersama sejumlah pengelola gedung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).
Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mengatakan, hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat sejumlah bangunan yang beroperasi tanpa dokumen kelaikan fungsi yang aktif, termasuk RS Pondok Indah.
“Ternyata masih banyak yang kami temukan dalam rapat evaluasi ini. Dari undangan tadi, termasuk Rumah Sakit Pondok Indah, ternyata dokumen SLF-nya sudah mati. Artinya, secara hukum bangunan gedung tersebut sudah tidak berizin operasional kelayakan fungsinya,” kata Jupiter, Selasa (26/5/2026).
DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) segera menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada manajemen RSPI. Selanjutnya proses SP2 dan SP3 diminta dituntaskan dalam kurun waktu tiga minggu.
Menurut Jupiter, apabila hingga batas waktu yang diberikan pihak rumah sakit belum menyelesaikan kewajiban perizinannya, maka pemerintah daerah harus menegakkan aturan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya kira dalam waktu tiga minggu seluruh proses administratif dari SP1, SP2 hingga SP3 harus sudah selesai dieksekusi. Jika tetap tidak diproses, maka penyegelan bangunan bahkan penghentian operasional harus dilakukan,” tegasnya.
Pansus menilai kepatuhan terhadap SLF merupakan bagian penting dalam menjamin keselamatan pengguna bangunan, terutama pada fasilitas kesehatan yang setiap hari melayani masyarakat. (***)
