26.9 C
Jakarta
Sabtu, Juli 4, 2026

Dugaan Korupsi BP2TD dan Proyek Jalan Mempawah: Ketua LSM Diduga Politisasi Kasus, Masyarakat Minta Penegak Hukum Bertindak Tegas

Lidikkrimsusnews.com,PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT – Mencuat ke publik hingga viral, pernyataan Ketua LSM Mempawah Berani, Maman Suratman, menjadi sorotan tajam setelah ia menyebut pelapor kasus dugaan korupsi proyek Balai Pengujian dan Pengembangan Transportasi Darat (BP2TD) serta peningkatan jalan di Kabupaten Mempawah memiliki dendam politik terhadap Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan. Hal ini diungkapkan Maman kepada beberapa media daring pada Sabtu (31/5).

Maman secara terbuka menyatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui identitas para pelapor. Namun, pernyataan ini dinilai janggal oleh publik, karena kasus tersebut sudah memiliki indikasi kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kenapa Harus Ditutupi?
“Ini sudah menjadi rahasia umum. Dari rakyat biasa hingga para elit kebijakan di Kalimantan Barat sudah mengetahui bahwa proyek ini menimbulkan kerugian negara. Jangan ada dusta atau manuver yang justru malah terkesan menutupi fakta. Kalau memang ada temuan kerugian negara, biarkan penegak hukum bekerja. Jangan ada intervensi dari pihak mana pun,” ungkap seorang warga Kalbar yang enggan disebutkan namanya, Selasa (3/6).

Ia juga mempertanyakan kapasitas Maman yang bukan merupakan penegak hukum atau auditor BPK. “Siapa sebenarnya Maman? Apa kapasitasnya? Ini yang justru memunculkan kecurigaan di masyarakat. Penegakan hukum itu sudah jelas ada jalurnya. Kalau memang benar korupsi, harus ditindak tegas, bukan malah dilindungi,” lanjutnya.

Minta Pejabat Tidak Bersandiwara
Sumber lain yang ditemui awak media juga menyampaikan kritik keras kepada para elit politik dan pejabat publik Kalbar. “Jangan banyak bersandiwara. Rakyat sekarang tidak butuh drama politik, tapi kerja nyata dan pembuktian. Sudah terlalu banyak pejabat di Kalimantan Barat ini yang menjadi raja koruptor. Tapi sampai sekarang, belum ada yang sungguh-sungguh dibawa ke meja hijau oleh KPK,” tegasnya.

Pers Diminta Tetap Jadi Kontrol Sosial,
Masyarakat Kalbar berharap agar media tetap konsisten menjadi pilar keempat demokrasi, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Jangan pernah mau dibungkam oleh para oknum. Kebebasan pers itu jelas dijamin undang-undang. Pers bukan alat untuk menutupi kejahatan korupsi, tapi menjadi garda terdepan untuk membongkar dan mengawal kebenaran,” pungkas sumber.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian maupun Kejaksaan terkait proses penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek BP2TD dan peningkatan jalan di Mempawah tersebut. Awak media terus berupaya mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk BPK RI dan pejabat Pemprov Kalbar. Tim Red

Artikulli paraprak
Artikulli tjetër
*Tambang Emas Ilegal* *Marak di Kapuas Hulu: Tim Gabungan Investigasi Temukan Bukti Lapangan* *LIDIKKRIMSUSNews.COM* // 12 Mei 2025 , Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – 12 Mei 2025 Tim Investigasi Gabungan yang terdiri dari awak media dan aktivis lingkungan menemukan fakta mencengangkan terkait maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang Sungai Kapuas, tepatnya di wilayah Desa Seberuang, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu. Temuan ini bermula dari laporan masyarakat dan informasi yang diterima beberapa redaksi media nasional pada Jumat, 9 Mei 2025. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas tambang ilegal yang dikoordinir oleh seorang pria berinisial *SO* Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Gabungan langsung melakukan investigasi lapangan pada Sabtu, 10 Mei 2025. Sesampainya di lokasi, tim menemukan sejumlah ponton tambang emas ilegal yang sedang beroperasi di aliran sungai. Beberapa pekerja di lokasi menyebut nama inisial SO sebagai pengepul dan koordinator lapangan kegiatan ini. Namun, pencarian terhadap SO mengalami hambatan karena minimnya kerja sama dari warga sekitar. Temuan ini membantah pernyataan aparat penegak hukum yang selama ini menyatakan bahwa tidak ada aktivitas PETI di wilayah tersebut,”** ujar salah satu anggota tim investigasi. Lebih jauh, kegiatan PETI ini berpotensi merusak ekosistem sungai, mencemari air, serta menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat. *Dasar Hukum dan Sanksi* Aktivitas tambang ilegal ini jelas melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 menyatakan bahwa: > *”Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”* Selain itu, kegiatan ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama terkait pencemaran dan perusakan lingkungan. *Bukti Visual* Tim investigasi mendokumentasikan keberadaan ponton tambang ilegal di Sungai Kapuas pada Sabtu, 10 Mei 2025 pukul 08:08 WIB di koordinat **49N 599062 50333**, Desa Seberuang. Dokumentasi ini memperlihatkan struktur ponton dan aktivitas pekerja tambang di lokasi, yang memperkuat dugaan pelanggaran hukum. *Seruan kepada Pemerintah dan Aparat* Kami menyerukan kepada Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan instansi lingkungan hidup untuk: 1. Segera menindak tegas pelaku dan koordinator tambang ilegal. 2. Melakukan penyisiran dan penertiban di wilayah Sungai Kapuas. 3. Memastikan perlindungan lingkungan serta keselamatan masyarakat sekitar. Hingga siaran pers ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang di tingkat desa, kecamatan, maupun kabupaten. Tim : Mimi & Anto Tim Investigasi Gabungan Media dan Aktivis Lingkungan

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles