33.3 C
Jakarta
Sabtu, Juli 4, 2026

Advokat Bawa-Bawa Suku Dalam Kasus Pemukulan Satpam! Publik Geram: “Ini Bukan Pembelaan, Ini Provokasi!”

Advokat Bawa-Bawa Suku Dalam Kasus Pemukulan Satpam! Publik Geram: “Ini Bukan Pembelaan, Ini Provokasi!”

LIDIKKRIMSUSNews.Com —KETAPANG 2 November 2025 Ketenangan bumi Ketapang yang selama ini dijaga dengan nilai-nilai persaudaraan, mendadak terusik oleh pernyataan panas seorang advokat.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, advokat tersebut secara terbuka menyebut identitas suku dari klien yang ia dampingi dalam kasus dugaan pemukulan terhadap seorang satpam perusahaan.

Lebih dari sekadar pembelaan, ia bahkan melontarkan ancaman: bila pelaku tidak ditangkap dalam 3×24 jam, maka “suku tersebut akan bertindak.”
Nada suaranya tegas, penuh emosi, dan sarat tekanan — namun juga menebar bara yang bisa membakar harmoni sosial.

Publik pun geram.
Sebab ucapan semacam itu tidak hanya tidak pantas, tapi berpotensi memecah belah dan mencederai marwah profesi advokat itu sendiri.

Profesi Mulia Tak Layak Dipakai Untuk Provokasi

Dalam sistem hukum, advokat bukan pengobar amarah — ia adalah officium nobile, profesi mulia yang menegakkan hukum dengan nalar dan integritas.
Namun kali ini, seorang advokat justru tampak menjadikan identitas suku sebagai tameng emosional pembelaan.

> “Advokat itu seharusnya memadamkan api, bukan menyiramkan bensin,” ujar seorang pemerhati hukum di Ketapang.

Indonesia adalah bangsa majemuk.
Kata-kata berbau SARA, sekecil apapun, bisa menjadi bara yang menyala cepat.
Dan ketika diucapkan oleh seorang penegak hukum, bara itu bisa menjalar menjadi api perpecahan.

Kode Etik Advokat: Bukan Sekadar Formalitas

Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan:
setiap advokat wajib menjaga kehormatan, integritas, dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.

Pasal 4 huruf (a) berbunyi:

> “Advokat wajib menjunjung tinggi hukum, kebenaran, dan keadilan serta bertindak jujur, berintegritas, dan bertanggung jawab.”

Sementara Pasal 6 huruf (b) menegaskan:

> “Advokat dilarang menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan hukum atau moralitas untuk mempengaruhi proses hukum.”

Ucapan ancaman berbasis suku jelas melanggar kedua prinsip tersebut.
Itu bukan lagi ruang advokasi — itu penyimpangan etik dan potensi pelanggaran hukum.

SARA Adalah Api — Sekali Menyala, Sulit Dipadamkan

Ketapang selama ini dikenal damai, masyarakatnya hidup berdampingan lintas etnis dengan semangat gotong royong.
Pernyataan advokat itu seperti menusukkan pisau ke jantung harmoni sosial yang telah lama terbangun.

> “Jangan rusak persaudaraan hanya karena emosi sesaat. Ini negeri hukum, bukan negeri ancaman,” tegas seorang tokoh adat Ketapang.

Di tengah situasi sosial yang rawan gesekan, pernyataan berbasis identitas adalah racun yang mengaburkan nalar keadilan.

Advokat Boleh Keras, Tapi Tak Boleh Mengancam

Seorang advokat memang boleh tegas membela kliennya.
Namun tegas bukan berarti mengancam.
Keras bukan berarti kasar.
Dan pembelaan bukan berarti menakut-nakuti aparat dengan kekuatan massa berbasis suku.

> “Advokat bukan orator jalanan. Ia penegak hukum yang bicara dengan argumentasi, bukan agitasi,” ujar seorang dosen hukum di Pontianak.

Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran etik semacam ini — mulai dari teguran keras, skorsing, hingga pencabutan izin praktik.
Sebab, ketika advokat kehilangan etikanya, keadilan kehilangan wibawanya.

Negara Hukum Tak Boleh Takluk Pada Tekanan Massa

Kasus pemukulan terhadap satpam adalah perkara pidana murni.
Penyelesaiannya harus berbasis hukum dan bukti, bukan identitas suku atau ancaman.
Menyeret nama kelompok atau etnis ke ranah hukum adalah langkah mundur dalam penegakan keadilan.

> “Hukum itu bicara bukti, bukan suku. Bicara fakta, bukan fanatisme,” ujar seorang pengamat hukum di Kalbar.

Penutup: Saat Etika Ditinggalkan, Keadilan Kehilangan Arti

Pernyataan advokat yang membawa-bawa suku bukan bentuk pembelaan — itu provokasi yang menodai kehormatan profesi.
Keadilan tidak boleh digiring oleh tekanan.
Negara hukum berdiri karena logika, bukan karena ancaman.

> “Ini bukan advokasi, ini bara api.”
Advokat Bawa-Bawa Suku Dalam Kasus Pemukulan Satpam! Publik Geram: “Ini Bukan Pembelaan, Ini Provokasi!”

KETAPANG —
Ketenangan bumi Ketapang yang selama ini dijaga dengan nilai-nilai persaudaraan, mendadak terusik oleh pernyataan panas seorang advokat.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, advokat tersebut secara terbuka menyebut identitas suku dari klien yang ia dampingi dalam kasus dugaan pemukulan terhadap seorang satpam perusahaan.

Lebih dari sekadar pembelaan, ia bahkan melontarkan ancaman: bila pelaku tidak ditangkap dalam 3×24 jam, maka “suku tersebut akan bertindak.”
Nada suaranya tegas, penuh emosi, dan sarat tekanan — namun juga menebar bara yang bisa membakar harmoni sosial.

Publik pun geram.
Sebab ucapan semacam itu tidak hanya tidak pantas, tapi berpotensi memecah belah dan mencederai marwah profesi advokat itu sendiri.

Profesi Mulia Tak Layak Dipakai Untuk Provokasi

Dalam sistem hukum, advokat bukan pengobar amarah — ia adalah officium nobile, profesi mulia yang menegakkan hukum dengan nalar dan integritas.
Namun kali ini, seorang advokat justru tampak menjadikan identitas suku sebagai tameng emosional pembelaan.

> “Advokat itu seharusnya memadamkan api, bukan menyiramkan bensin,” ujar seorang pemerhati hukum di Ketapang.

Indonesia adalah bangsa majemuk.
Kata-kata berbau SARA, sekecil apapun, bisa menjadi bara yang menyala cepat.
Dan ketika diucapkan oleh seorang penegak hukum, bara itu bisa menjalar menjadi api perpecahan.

Kode Etik Advokat: Bukan Sekadar Formalitas

Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan:
setiap advokat wajib menjaga kehormatan, integritas, dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.

Pasal 4 huruf (a) berbunyi:

> “Advokat wajib menjunjung tinggi hukum, kebenaran, dan keadilan serta bertindak jujur, berintegritas, dan bertanggung jawab.”

Sementara Pasal 6 huruf (b) menegaskan:

> “Advokat dilarang menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan hukum atau moralitas untuk mempengaruhi proses hukum.”

Ucapan ancaman berbasis suku jelas melanggar kedua prinsip tersebut.
Itu bukan lagi ruang advokasi — itu penyimpangan etik dan potensi pelanggaran hukum.

SARA Adalah Api — Sekali Menyala, Sulit Dipadamkan

Ketapang selama ini dikenal damai, masyarakatnya hidup berdampingan lintas etnis dengan semangat gotong royong.
Pernyataan advokat itu seperti menusukkan pisau ke jantung harmoni sosial yang telah lama terbangun.

> “Jangan rusak persaudaraan hanya karena emosi sesaat. Ini negeri hukum, bukan negeri ancaman,” tegas seorang tokoh adat Ketapang.

Di tengah situasi sosial yang rawan gesekan, pernyataan berbasis identitas adalah racun yang mengaburkan nalar keadilan.

Advokat Boleh Keras, Tapi Tak Boleh Mengancam

Seorang advokat memang boleh tegas membela kliennya.
Namun tegas bukan berarti mengancam.
Keras bukan berarti kasar.
Dan pembelaan bukan berarti menakut-nakuti aparat dengan kekuatan massa berbasis suku.

> “Advokat bukan orator jalanan. Ia penegak hukum yang bicara dengan argumentasi, bukan agitasi,” ujar seorang dosen hukum di Pontianak.

Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran etik semacam ini — mulai dari teguran keras, skorsing, hingga pencabutan izin praktik.
Sebab, ketika advokat kehilangan etikanya, keadilan kehilangan wibawanya.

Negara Hukum Tak Boleh Takluk Pada Tekanan Massa

Kasus pemukulan terhadap satpam adalah perkara pidana murni.
Penyelesaiannya harus berbasis hukum dan bukti, bukan identitas suku atau ancaman.
Menyeret nama kelompok atau etnis ke ranah hukum adalah langkah mundur dalam penegakan keadilan.

> “Hukum itu bicara bukti, bukan suku. Bicara fakta, bukan fanatisme,” ujar seorang pengamat hukum di Kalbar.

Penutup: Saat Etika Ditinggalkan, Keadilan Kehilangan Arti

Pernyataan advokat yang membawa-bawa suku bukan bentuk pembelaan — itu provokasi yang menodai kehormatan profesi.
Keadilan tidak boleh digiring oleh tekanan.
Negara hukum berdiri karena logika, bukan karena ancaman.

> “Ini bukan advokasi, ini bara api.”

Jika advokat tidak lagi berpegang pada etika, maka yang terbakar bukan hanya nama baiknya — tapi kepercayaan publik pada hukum itu sendiri.

Membela boleh, tapi jangan mengadu suku.
Berjuanglah dengan argumentasi, bukan intimidasi.
Karena keadilan hanya hidup di tangan mereka yang beretika.

Jika advokat tidak lagi berpegang pada etika, maka yang terbakar bukan hanya nama baiknya — tapi kepercayaan publik pada hukum itu sendiri.Membela boleh, tapi jangan mengadu suku.
Berjuanglah dengan argumentasi, bukan intimidasi.
Karena keadilan hanya hidup di tangan mereka yang beretika.

Tim : redaksi

Artikulli paraprak
Satgas PKH Bentukan Menhan Sjafrie ‘Libas’ Tambang Ilegal Kiki Barki di Kutai Kartanegara, Didukung Penuh LIDIK KRIMSUS RI Jakarta / Kutai Kartanegara — Pemerintah menunjukkan taringnya. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bentukan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melakukan operasi besar-besaran menertibkan tambang batu bara ilegal yang dikaitkan dengan taipan Kiki Barki, pemilik grup Harum Energy, di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Langkah ini menuai dukungan penuh dari berbagai kalangan, termasuk Ketua Umum LIDIK KRIMSUS RI, Ossie Gumanti, yang menilai Satgas PKH sebagai “instrumen negara yang berani melawan mafia tambang”. Negara Mulai Menyerang Jantung Ekonomi Gelap Batu Bara Operasi pada Selasa (4/11/2025) menandai perubahan besar dalam pendekatan pemerintah terhadap aktivitas tambang ilegal. Satgas PKH menertibkan lahan tambang tanpa izin seluas 116,9 hektare di Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu — sebagian berada di dalam konsesi PT Mahakam Sumber Jaya, anak usaha Harum Energy Tbk milik Kiki Barki. Ketua Pengarah Satgas PKH, Muhammad Yusuf Ateh, menegaskan langkah ini bukan sekadar penegakan administratif. > “Tidak ada kompromi bagi pihak mana pun yang melanggar hukum. Negara hadir untuk menegakkan kedaulatan atas sumber daya alam,” ujarnya di Samarinda. Dukungan dari LIDIK KRIMSUS RI Dari Jakarta, Ketum LIDIK KRIMSUS RI Ossie Gumanti menyatakan dukungan penuh terhadap operasi tersebut. Menurutnya, Satgas PKH adalah contoh nyata kolaborasi antara unsur pertahanan, penegakan hukum, dan pengawasan publik yang efektif. > “Kami di LIDIK KRIMSUS RI mendukung penuh langkah Menhan Sjafrie dan Satgas PKH. Penegakan hukum terhadap tambang ilegal harus dilakukan tanpa pandang bulu — termasuk bila pelakunya korporasi besar,” tegas Ossie Gumanti di Jakarta, Rabu (5/11/2025). Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat sipil dan lembaga pengawasan independen agar Satgas PKH tidak hanya menindak tambang kecil, tetapi juga membongkar jaringan mafia batu bara yang sudah mengakar selama puluhan tahun. > “Ini momentum penting. Jangan berhenti di penertiban alat berat. Kejar aliran uang, siapa yang melindungi, dan kemana hasil tambang ilegal itu mengalir,” tambahnya. Benturan Kepentingan dan Kepemimpinan Menhan Langkah Kementerian Pertahanan memimpin penertiban kawasan hutan sempat menuai tanya, namun kini dianggap strategis. Banyak wilayah tambang ilegal berada di kawasan berstatus keamanan nasional dan cadangan energi strategis. Penertiban ini bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga perlindungan aset strategis negara dari penetrasi ekonomi ilegal. “Ini bukan sekadar operasi tambang — ini pembersihan sistemik terhadap ekonomi gelap yang berpotensi mengancam keamanan nasional,” ujar seorang sumber di lingkungan Satgas PKH. Perlawanan terhadap Oligarki Batu Bara Dengan munculnya nama besar seperti Kiki Barki, operasi ini menjadi simbol perang terbuka negara terhadap oligarki sumber daya alam. Selama bertahun-tahun, aktivitas tambang ilegal di Kalimantan disebut dilindungi jejaring bisnis dan politik lokal. Aktivis Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Merah Johansyah, menilai langkah ini sebagai “awal perlawanan nyata terhadap kongsi batu bara.” > “Mereka yang selama ini merasa kebal hukum, kini mulai tersentuh,” ujarnya. Tantangan Selanjutnya Meski berhasil menertibkan satu titik tambang ilegal besar, Satgas PKH masih menghadapi tantangan besar. Data menunjukkan lebih dari 4,2 juta hektare kawasan hutan di Indonesia masih digunakan secara ilegal untuk aktivitas tambang dan perkebunan. Pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci keberlanjutan gerakan ini. “Negara harus konsisten. Kalau bisa tindak pemain besar seperti Kiki Barki, berarti tidak ada lagi yang kebal hukum,” tegas Ossie Gumanti. Pesan Akhir: Negara Tidak Boleh Takut Penertiban tambang ilegal di Kutai Kartanegara menjadi penanda babak baru dalam penegakan hukum sumber daya alam Indonesia. Dukungan publik dan lembaga seperti LIDIK KRIMSUS RI memperkuat legitimasi Satgas PKH sebagai garda depan dalam perang melawan mafia tambang. > “Ini bukan sekadar operasi. Ini peringatan keras bahwa negara tidak akan tunduk pada uang dan kekuasaan,” tutup Ossie Gumanti. Tajuk Akhir: “Dari Samarinda ke Jakarta, dukungan mengalir. Satgas PKH bentukan Menhan Sjafrie kini bukan hanya alat negara — tapi simbol perlawanan terhadap oligarki tambang.” Tim. : LKRINewsnCom Editor : Adi Normansyah
Artikulli tjetër

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles