Lidikkrimsus news
JAKARTA — Kementerian Pariwisata dan Kementerian Koperasi memperkuat sinergi dalam percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di desa wisata dengan menekankan aspek tata kelola, legalitas, dan akuntabilitas kelembagaan.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Deputi Kemenpar Hariyanto dan Deputi Kemenkop Panel Barus menandai komitmen pemerintah membangun koperasi pariwisata yang transparan dan berdaya saing.
Hariyanto menegaskan bahwa koperasi menjadi instrumen penting untuk memastikan pengelolaan ekonomi pariwisata desa berjalan tertib, terukur, dan berkelanjutan.
“Penguatan koperasi adalah bagian dari upaya membangun sistem ekonomi desa yang sehat dan akuntabel,” ujarnya.
Kerja sama ini mencakup pendampingan pengembangan usaha, penyusunan rencana kerja bersama, serta penguatan sarana dan prasarana koperasi. Kemenpar juga menyiapkan data potensi destinasi sebagai dasar perencanaan usaha koperasi.
Panel Barus menambahkan, transformasi Pokdarwis menjadi koperasi formal bertujuan memperkuat legalitas usaha dan mencegah praktik ekonomi informal yang rentan penyimpangan.
“Koperasi adalah badan usaha yang memiliki aturan, pengawasan, dan tanggung jawab hukum yang jelas,” kata Panel Barus.
(LKN)
