28.7 C
Jakarta
Selasa, April 28, 2026

KPK PERIKSA KADIS PUPR MEMPAWAH, DALAMI PERAN RIA NORSAN DALAM KASUS KORUPSI JALAN

KPK PERIKSA KADIS PUPR MEMPAWAH, DALAMI PERAN RIA NORSAN DALAM KASUS KORUPSI JALAN

LIDIKKRIMSUSNEWS.Com —JAKARTA 28 April 2026 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Fokus penyidik kini mengarah pada kemungkinan keterlibatan mantan Bupati Mempawah yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan.

Dalam upaya mengungkap secara terang benderang perkara ini, KPK hari ini, Selasa 28 April 2026, memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah, Hamdani. Pemeriksaan dilakukan di Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat sebagai bagian dari pendalaman peran pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proyek tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Kadis PUPR merupakan langkah penting dalam mengurai konstruksi perkara. Selain Hamdani, penyidik juga memanggil lima saksi lainnya yang berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah, termasuk pejabat teknis dan anggota unit pengadaan.

Sehari sebelumnya, KPK telah lebih dulu memeriksa 17 orang aparatur sipil negara serta dua pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan secara maraton guna mempercepat proses pengumpulan alat bukti, termasuk dalam menghitung potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp40 miliar.

Kasus ini diduga terjadi pada periode kepemimpinan Ria Norsan sebagai Bupati Mempawah, yakni tahun 2009–2014 dan 2014–2018. Proyek yang menjadi sorotan meliputi pembangunan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Penyidik KPK saat ini juga menelusuri dugaan adanya perintah langsung dalam pelaksanaan proyek hingga indikasi aliran dana kepada pihak-pihak tertentu. Pemeriksaan intensif terhadap para saksi diarahkan untuk mengungkap apakah terdapat keterlibatan aktif dari pejabat tinggi daerah dalam proses penganggaran dan pelaksanaan proyek tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima, Lutfi Kaharuddin, kemudian Abdurrahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Idi Syafriadi sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan.

KPK tidak menutup kemungkinan akan meningkatkan status hukum Ria Norsan apabila ditemukan bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan para saksi dan pengembangan penyidikan.

Sebelumnya, Ria Norsan telah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh KPK, masing-masing pada 21 Agustus 2025 dan 4 Oktober 2025. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas dan kediaman pribadinya di Pontianak serta menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Kalimantan Barat. Publik kini menunggu langkah tegas KPK untuk mengungkap siapa aktor utama di balik dugaan korupsi proyek jalan yang seharusnya menjadi penopang pembangunan daerah, namun justru diduga menjadi sumber kerugian negara.

Tim : liputan khusus

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles