30.2 C
Jakarta
Rabu, November 4, 2026

Barang Bukti Dimusnahkan, Perang Melawan Narkoba Tak Boleh Berhenti pada Eksekusi Putusan

KARIMUN | LIDIKKRIMSUS NEWS

Pemusnahan barang bukti narkotika merupakan bagian penting dari rantai penegakan hukum. Namun, upaya memerangi peredaran gelap narkoba tidak cukup hanya diukur dari jumlah barang bukti yang berhasil disita dan dimusnahkan. Pengungkapan jaringan peredaran serta pencegahan penyalahgunaan tetap menjadi pekerjaan berkelanjutan.

Perspektif tersebut relevan menyusul kegiatan pemusnahan barang bukti oleh Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Rabu (4/11/2026).

Dalam kegiatan itu, Kejaksaan memusnahkan barang bukti dari lima perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk narkotika jenis sabu sebanyak 6 gram.

Pemusnahan dipimpin Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, Rezi Dharmawan, S.H., M.H., bertempat di kantor cabang kejaksaan setempat.

Sejumlah unsur turut hadir, yakni Kapolsek Kundur, perwakilan Danramil 03/Kundur melalui Babinsa, perwakilan RSUD Tanjung Batu, Camat Kundur, dan awak media.

Selain sabu, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 10 lembar pakaian, empat unit telepon genggam, delapan unit perkakas, dan satu asbes.

Lima perkara tersebut terdiri atas empat perkara tindak pidana umum dan satu perkara tindak pidana khusus yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu Nomor PRINT-64/L.10.12.8/BPApa.1/11/2026 tertanggal 2 November 2026.

Dari sisi penegakan hukum, langkah tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan. Tujuannya memastikan barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak kembali beredar ataupun disalahgunakan.

Namun, terdapat dimensi lebih luas yang perlu menjadi perhatian bersama.

Pemberantasan narkotika sebagaimana diarahkan dalam kebijakan nasional P4GN membutuhkan pendekatan menyeluruh. Penindakan terhadap pelaku di tingkat peredaran harus berjalan beriringan dengan upaya menelusuri jaringan pemasok, jalur distribusi, serta potensi keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mendukung.

Di tingkat masyarakat, pencegahan juga membutuhkan peran aktif pemerintah daerah, aparat keamanan, lembaga pendidikan, keluarga, dan lingkungan sosial.

Karena itu, pemusnahan barang bukti di Tanjung Batu patut ditempatkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum, bukan sebagai ukuran tunggal keberhasilan pemberantasan narkotika.

Transparansi pengelolaan barang bukti, konsistensi penindakan, serta keberlanjutan program pencegahan menjadi elemen yang tidak terpisahkan.

Perang melawan narkoba pada akhirnya bukan hanya tentang memusnahkan barang bukti, melainkan memastikan ruang peredaran gelap semakin sempit dan masyarakat semakin terlindungi dari ancaman narkotika.LKN

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles