33.7 C
Jakarta
Jumat, Oktober 30, 2026

Siapa di Balik Legalitas Penimbunan Sempadan Danau Diatas? Dokumen 2019 dan Klaim Tanah 23 Hektare Disorot

LIDIKKRIMSUS,KABUPATEN SOLOK – Polemik penimbunan kawasan sempadan Danau Diatas di Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, kini memasuki babak yang membutuhkan pembuktian serius. Bukan hanya mengenai dugaan pelanggaran lingkungan, tetapi juga menyangkut legalitas dokumen pertanahan yang diduga berkaitan dengan klaim penguasaan lahan.

Dua dokumen alas hak yang diterbitkan pada 2019 atas nama Nursyam dan Nasrul menjadi perhatian pihak masyarakat adat. Mereka mempertanyakan dasar penerbitan surat tersebut, terlebih setelah muncul klaim penguasaan lahan seluas 23 hektare oleh Asrizal Nurdin alias Pandeka.

Persoalan ini beririsan dengan aktivitas penimbunan dan pengerukan di kawasan Jorong Taratak Galundi yang disebut dilakukan Irwan Afriadi.

Pihak masyarakat mempertanyakan apakah aktivitas tersebut memiliki dasar penguasaan tanah yang sah, serta apakah seluruh ketentuan perlindungan kawasan sempadan danau telah dipenuhi.

Berdasarkan keterangan M. Harris, kuasa Mamak Kepala Waris Kaum Melayu Kopong, penelusuran terhadap dokumen bermula dari pernyataan Asrizal Nurdin dalam sebuah tayangan YouTube Gumanti TV.

Dalam tayangan tersebut, Asrizal disebut menyampaikan klaim memiliki lahan seluas 23 hektare dan telah mempunyai alas hak.

Harris kemudian meminta penjelasan kepada mantan Wali Nagari Alahan Panjang, Zulkarnain. Menurut Harris, mantan wali nagari tersebut memperlihatkan dokumen alas hak tahun 2019 atas nama Nursyam, yang disebut merupakan kakak kandung Asrizal.

Dokumen lain atas nama Nasrul juga diperlihatkan. Nasrul disebut pernah meminjam lokasi kepada Dinas Pariwisata untuk kegiatan pertanian pada 2018.

Keterangan tersebut memunculkan persoalan yang harus dijawab melalui pemeriksaan dokumen asli.

Apakah alas hak tersebut diterbitkan berdasarkan penguasaan fisik yang dapat dibuktikan? Apakah terdapat persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan? Siapa yang menunjukkan batas bidang tanah? Dan apakah terdapat dokumen pendukung yang membuktikan riwayat kepemilikan?

Jika surat tersebut kemudian digunakan sebagai dasar menguasai tanah milik pihak lain, persoalannya dapat berkembang menjadi perkara hukum yang lebih serius.

Persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Polres Solok pada 26 Mei 2026 oleh M. Harris bersama pihak Kaum Melayu Pintu Rayo.

Informasi dari pihak pelapor menyebutkan bahwa penyidik telah meminta keterangan sejumlah pihak yang ikut menandatangani dokumen alas hak.

Mereka di antaranya mantan Wali Nagari Zulkarnain, mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari Irdam Ilyas Datuk Bijo Sari Dirajo, Syaiful Makmur Jo Magek, dan Azfa Gustin Datuk Ampang Basa.

Melalui SP2HP Nomor 398/X/RES.1.9/2026, penyidik disebut juga merencanakan pemeriksaan terhadap Ninik Mamak Monzali Rajo Lenggang.

LIDIKKRIMSUS NEWS memandang ada beberapa aspek yang perlu menjadi perhatian penyidik.

Pertama, memeriksa buku register dan arsip penerbitan alas hak tahun 2019.

Kedua, mencocokkan keterangan dalam dokumen dengan peta dan riwayat penguasaan tanah.

Ketiga, menelusuri siapa yang mengajukan permohonan serta siapa yang memberikan keterangan mengenai batas dan asal-usul tanah.

Keempat, memastikan apakah dokumen tersebut pernah digunakan untuk transaksi, penguasaan fisik, pengurusan perizinan, atau kepentingan hukum lainnya.

Penelusuran tersebut penting agar perkara tidak berhenti pada pemeriksaan formalitas tanda tangan.

Di tengah sengketa tersebut, aktivitas penimbunan sempadan Danau Diatas juga mendapatkan perhatian dari BWS Sumatera V Padang.

Melalui surat tertanggal 26 Oktober 2026, BWS Sumatera V menyampaikan bahwa aktivitas penimbunan di kawasan sempadan danau di Jorong Taratak Galundi belum dilengkapi rekomendasi teknis dan perizinan yang dipersyaratkan.

Hal ini menjadi persoalan tersendiri karena kawasan sempadan danau memiliki fungsi perlindungan sumber daya air dan lingkungan.

Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 mengatur penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau.

Dalam konteks tersebut, klaim kepemilikan tanah tidak otomatis menghapus kewajiban untuk mematuhi ketentuan pemanfaatan kawasan sempadan.

Karena itu, instansi berwenang perlu memastikan lokasi penimbunan, batas sempadan yang berlaku, bentuk kegiatan, serta kelengkapan rekomendasi dan perizinannya.

Persoalan lain yang belum memperoleh penjelasan menyeluruh adalah status lahan setelah berakhirnya HGU PT Danau Diatas Makmur.

Pihak masyarakat menyebut HGU perusahaan yang sebelumnya mengelola perkebunan bunga tersebut telah berakhir pada 2013.

Mereka mengklaim memiliki data dan peta tahun 1986 yang menunjukkan riwayat penguasaan awal tanah oleh kaum sebelum kawasan dimanfaatkan perusahaan.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Solok disebut mengklaim lahan tersebut sebagai aset pemerintah daerah.

Persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya melalui pernyataan sepihak. Kantor Pertanahan perlu membuka riwayat hak, keputusan berakhirnya HGU, status tanah setelah hak berakhir, serta dokumen yang menjadi dasar pencatatan sebagai aset daerah.

Sebab, berakhirnya HGU tidak serta-merta membuat tanah otomatis kembali kepada pihak yang mengklaim sebagai pemilik awal.

Kepastian status pertanahan harus ditentukan melalui dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku.

Pihak masyarakat juga mempertanyakan respons Pemerintah Kabupaten Solok terhadap aktivitas penimbunan tersebut.

Mereka mengaku telah menyampaikan persoalan itu kepada Bupati Solok Jon Firman Pandu dan Dinas Pariwisata, tetapi menilai belum ada tindakan yang efektif.

Tim investigasi Patroli86.com sebelumnya juga meminta keterangan Ketua Pemuda Jorong Taratak Galundi, Ketua KAN, Penjabat Wali Nagari Alahan Panjang, serta Camat Lembah Gumanti melalui WhatsApp.

Menurut keterangan yang diterima media, para pihak tersebut menyatakan tidak mengetahui adanya pemberitahuan maupun izin kegiatan penimbunan.

Bupati Solok sendiri disebut belum memberikan jawaban atas konfirmasi media tersebut.

Dalam situasi ini, pemerintah daerah perlu menjelaskan apakah sudah melakukan pemeriksaan lapangan, meminta penghentian kegiatan, menerbitkan teguran, atau berkoordinasi dengan BWS Sumatera V.

Belum adanya jawaban dari kepala daerah bukan bukti keterlibatan dalam pelanggaran. Namun, kewajiban pengawasan pemerintahan tetap harus dijalankan secara transparan.

Kaum Melayu Pintu Rayo dan Kaum Melayu Kopong bersama masyarakat meminta Kapolres Solok AKBP Rini Anggraini memberikan perhatian terhadap laporan yang telah disampaikan.

Mereka juga meminta Gubernur Sumatera Barat dan DPRD Provinsi Sumatera Barat mendorong penyelesaian persoalan tersebut.

Dari sisi pidana, dugaan pemalsuan surat dapat ditelaah berdasarkan Pasal 391 maupun Pasal 392 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, bergantung pada jenis dokumen dan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana.

Di sisi lain, dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan sempadan harus ditangani melalui pemeriksaan teknis dan penegakan ketentuan yang berlaku.

LIDIKKRIMSUS NEWS menilai terdapat sejumlah pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka:

Siapa yang menjadi dasar penerbitan alas hak tahun 2019? Apakah dokumen tersebut sesuai dengan riwayat penguasaan tanah? Siapa yang memperoleh manfaat dari aktivitas penimbunan? Bagaimana status lahan setelah HGU berakhir? Dan apa langkah konkret pemerintah daerah setelah menerima informasi mengenai aktivitas tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan bahwa setiap klaim, dokumen, dan aktivitas di kawasan Danau Diatas dapat dipertanggungjawabkan.

Penegakan hukum harus menjangkau seluruh pihak berdasarkan bukti. Perlindungan tanah ulayat, kepastian administrasi pertanahan, dan kelestarian lingkungan tidak boleh dikorbankan oleh aktivitas penguasaan lahan yang belum jelas dasar hukumnya. LKN

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles