KABUPATEN SOLOK — LIDIKKRIMSUS NEWS
Temuan aktivitas penimbunan sempadan Danau Diatas oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang kembali memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan pemerintah daerah. DPRD Kabupaten Solok kini memiliki alasan untuk meminta penjelasan lebih lanjut, terutama terkait tindak lanjut rekomendasi Pansus Reklamasi Danau Diatas yang dibahas pada 2025.
Dalam surat tertanggal 26 Oktober 2026, BWS Sumatera V menyebut adanya aktivitas penimbunan di Jorong Taratak Galundi, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, yang belum dilengkapi rekomendasi teknis maupun izin dari instansi berwenang.
Surat tersebut menjelaskan bahwa tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BWS telah melakukan peninjauan lapangan terhadap lokasi yang terindikasi mengalami kegiatan reklamasi pada badan atau sempadan danau.
Berdasarkan hasil klarifikasi lapangan, aktivitas penimbunan itu disebut belum dilengkapi rekomendasi teknis maupun izin yang diperlukan. BWS menyatakan akan melakukan upaya penertiban sesuai prosedur melalui surat imbauan penghentian kegiatan reklamasi dan pemasangan papan peringatan.
Namun, surat tersebut belum menjelaskan apakah penghentian kegiatan telah dilaksanakan, berapa luas kawasan yang ditimbun, maupun apakah pemeriksaan akan dilanjutkan ke tahapan penindakan lainnya.
Pansus 2025 Menjadi Rujukan Pengawasan
Persoalan ini mengingatkan kembali pada kerja Pansus Reklamasi Danau Diatas DPRD Kabupaten Solok pada 2025. Dalam rapat paripurna 7 Juli 2025, DPRD menyampaikan laporan hasil kerja pansus yang membahas persoalan reklamasi dan sejumlah persoalan terkait kawasan danau.
Setelah persoalan tersebut masuk dalam pembahasan legislatif, tindak lanjut rekomendasi menjadi bagian penting untuk dievaluasi. Publik perlu mengetahui apakah rekomendasi pansus telah dilaksanakan, instansi mana yang bertanggung jawab, dan langkah pengawasan apa yang telah dilakukan.
Temuan BWS pada 2026 membuka ruang bagi DPRD untuk meminta penjelasan dari OPD terkait mengenai pengawasan pemanfaatan kawasan danau serta koordinasi dengan instansi teknis yang berwenang.
Meski demikian, belum dapat dipastikan apakah lokasi yang diperiksa BWS merupakan objek yang sama dengan lokasi yang dibahas pansus pada 2025. Hal itu perlu dicocokkan melalui data lokasi dan dokumen resmi.
Akankah DPRD Kembali Memanggil OPD?
Temuan terbaru BWS memunculkan pertanyaan apakah DPRD Kabupaten Solok, melalui komisi terkait atau forum pengawasan yang sesuai, akan kembali meminta keterangan OPD yang memiliki kewenangan dalam urusan tata ruang, lingkungan hidup, perizinan, dan pengawasan kawasan.
Pemanggilan tersebut, apabila dilakukan, dapat menjadi sarana untuk mengklarifikasi pelaksanaan rekomendasi pansus sekaligus mengetahui langkah pemerintah daerah setelah munculnya temuan baru.
Sejumlah hal penting perlu dijelaskan, antara lain apakah pemerintah daerah telah mengetahui aktivitas penimbunan sebelum pemeriksaan BWS, apakah pemeriksaan perizinan telah dilakukan, serta bagaimana pembagian kewenangan dan koordinasi antarinstansi dalam menangani persoalan tersebut.
DPRD juga dapat meminta penjelasan mengenai langkah konkret yang telah ditempuh pemerintah daerah dan rencana tindak lanjut apabila pemeriksaan teknis menemukan pelanggaran.
Namun, sampai berita ini disusun, belum terdapat informasi terkonfirmasi mengenai keputusan DPRD untuk kembali memanggil OPD terkait menyusul surat BWS tertanggal 26 Oktober 2026.
Pengawasan Tidak Berhenti pada Rekomendasi
Dalam persoalan lingkungan dan pemanfaatan kawasan danau, rekomendasi pansus perlu ditelusuri pelaksanaannya melalui dokumen dan tindakan nyata. Sementara itu, temuan BWS harus ditindaklanjuti sesuai hasil pemeriksaan dan kewenangan masing-masing instansi.
Kejelasan mengenai status penimbunan, kelengkapan perizinan, hasil pemeriksaan PPNS, dan pelaksanaan rekomendasi DPRD diperlukan agar publik dapat menilai perkembangan penanganan persoalan tersebut secara objektif.
Bagi DPRD Kabupaten Solok, temuan ini menjadi momentum untuk menjelaskan bagaimana fungsi pengawasan terhadap rekomendasi pansus dijalankan dan apakah diperlukan forum klarifikasi lanjutan bersama OPD terkait.
Pertanyaan yang kini menunggu jawaban adalah apakah DPRD akan kembali meminta OPD terkait menjelaskan tindak lanjut rekomendasi Pansus Reklamasi Danau Diatas 2025, sekaligus mengklarifikasi temuan penimbunan yang disampaikan BWS Sumatera V pada 2026.
Lidikkrimsus News akan terus menelusuri perkembangan persoalan ini melalui dokumen resmi dan konfirmasi kepada DPRD Kabupaten Solok, pemerintah daerah, serta BWS Sumatera V Padang. LKN
