30.4 C
Jakarta
Jumat, November 6, 2026

Polemik Rokok di Pelabuhan Tanjung Batu Kundur, Publik Menanti Kejelasan Pemeriksaan Bea Cukai

LIDIK KRIMSUS | KARIMUN – Dugaan pengiriman rokok ilegal melalui Pelabuhan Besar Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun, menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat. Di tengah munculnya bantahan dari pemilik barang, diperlukan penelusuran dan klarifikasi resmi dari instansi berwenang untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran ketentuan cukai, tetapi juga menyentuh aspek pengawasan distribusi barang, tanggung jawab kelembagaan, serta keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat di kawasan pelabuhan.

Kepala KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun Wilayah Kerja Tanjung Batu Kundur, Hariadi Utama, S.Pel., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pemeriksaan kapal untuk memastikan keselamatan pelayaran.

Pemeriksaan yang dilaksanakan Jumat (6/11/2026) meliputi kelengkapan alat keselamatan, jumlah penumpang, serta kapasitas barang bawaan yang diangkut kapal.

Hariadi menegaskan bahwa keselamatan penumpang dan muatan menjadi prioritas dalam pelayanan transportasi laut.

“Kami tetap mengakomodasi kebutuhan masyarakat, tetapi keselamatan adalah prioritas. Jika kapal sudah tidak memungkinkan memuat barang tambahan, harus menunggu kapal berikutnya,” katanya.

Menyangkut dugaan pengiriman rokok ilegal, Hariadi mengimbau Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun melakukan penyelidikan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik tanpa kepastian.

Permintaan tersebut sekaligus membuka ruang bagi instansi terkait untuk menjelaskan bagaimana pengawasan terhadap peredaran dan pengiriman produk hasil tembakau dilaksanakan di kawasan pelabuhan.

Di sisi lain, pemilik rokok yang dipersoalkan membantah bahwa barang yang dikirim merupakan rokok ilegal.

Ia menyatakan produk tersebut legal dan dilengkapi surat jalan serta dokumen resmi dari instansi terkait. Ia juga mengaku aktivitas pengiriman dilakukan setiap hari dengan kelengkapan administrasi.

Pemilik barang menyayangkan pemberitaan yang menurutnya belum didahului konfirmasi kepada pihaknya.

Meski demikian, pernyataan tersebut tetap merupakan klaim yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, identifikasi produk, dan pengecekan pita cukai oleh instansi berwenang.

Tokoh masyarakat Kundur, H. M. Asyura, S.E., M.MP., mengingatkan agar persoalan yang berkembang tidak mengganggu aktivitas masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari pelabuhan.

Menurutnya, pelabuhan merupakan pusat kegiatan ekonomi yang melibatkan berbagai kelompok masyarakat, termasuk pedagang, porter, petani, dan pengguna jasa transportasi laut.

Ia meminta setiap persoalan diselesaikan secara bijaksana melalui komunikasi. Namun, apabila musyawarah tidak menghasilkan penyelesaian, jalur hukum dapat ditempuh.

Sementara itu, Rezki, salah seorang tenaga porter, mengaku polemik tersebut berdampak terhadap aktivitas pekerja pengangkutan barang.

Ia menjelaskan bahwa porter hanya bertugas mengangkut barang kiriman dan tidak mempunyai kewenangan menentukan status legalitas barang.

Kekhawatiran juga disampaikan Ketua Pasar Tani, Agus. Ia menilai gangguan distribusi dapat berdampak terhadap pemasaran sayuran hasil pertanian Kundur ke Penyalai, Pulau Burung, dan Sungai Guntung.

Menurutnya, keterlambatan pengiriman berisiko membuat sayuran rusak sehingga petani menanggung kerugian.

Polemik ini membutuhkan penyelesaian berbasis fakta, bukan sekadar pernyataan atau saling tuding.

Bea dan Cukai perlu melakukan klarifikasi terhadap status barang yang dipersoalkan, termasuk keabsahan pita cukai, dokumen pengiriman, serta kesesuaian distribusinya dengan ketentuan perundang-undangan.

Apabila ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai prosedur hukum. Sebaliknya, apabila dokumen dan barang dinyatakan memenuhi ketentuan, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan prasangka berkepanjangan.

Pengawasan keselamatan pelayaran oleh KSOP juga harus tetap berjalan tanpa menghambat kegiatan ekonomi masyarakat yang sesuai ketentuan.

Publik kini menantikan langkah konkret instansi terkait untuk menjawab persoalan tersebut. Kepastian hukum, transparansi pengawasan, dan perlindungan kepentingan masyarakat merupakan hal yang tidak boleh dipertentangkan.

Masyarakat Kundur berharap Pelabuhan Tanjung Batu terus berkembang menjadi pusat transportasi dan distribusi ekonomi yang aman, tertib, serta memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat. IKN

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles