LKN / PADANG — Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sumatera Barat kembali menegaskan perlunya pembenahan tata kelola pertambangan rakyat. Kapolda Sumbar Irjen Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA menilai penegakan hukum tanpa kebijakan struktural hanya akan menciptakan siklus penertiban tanpa akhir.
Menurutnya, banyak masyarakat terlibat PETI karena tekanan ekonomi dan ketiadaan akses legal. Untuk itu, Kapolda mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Barat segera mengoptimalkan penetapan WPR dan penerbitan IPR.
“Tanpa jalur legal, PETI akan terus tumbuh. WPR dan IPR adalah kunci agar negara bisa mengawasi, lingkungan terlindungi, dan masyarakat tetap hidup,” ujarnya.
Kapolda menegaskan bahwa pembiaran terhadap ketiadaan regulasi berpotensi memperluas kerusakan lingkungan dan menimbulkan kerugian negara. Ia menyatakan Polda Sumbar siap mengawal kebijakan tersebut agar tidak disalahgunakan dan benar-benar berpihak pada rakyat.
Sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dinilai menjadi faktor penentu keberhasilan penanganan PETI secara berkelanjutan.
(LKN)
