Maraknya penggunaan media sosial sebagai sarana transaksi dan komunikasi turut dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan berbagai modus penipuan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP Oon Kurnia Ilahi, S.H.
Solok, LidikKrimsusNews.com | Ia menjelaskan, saat ini terdapat berbagai bentuk modus penipuan yang beredar di masyarakat, mulai dari jual beli kendaraan bermotor dengan harga tidak wajar, penawaran barang elektronik murah, hingga penawaran pinjaman online yang menjanjikan proses cepat, mudah, dan tanpa jaminan.
“Modusnya beragam, tapi polanya hampir sama. Pelaku selalu menawarkan sesuatu yang terlihat menguntungkan, mudah, dan cepat, supaya korban tidak sempat berpikir panjang,” ungkapnya.
AKP Oon menegaskan bahwa bujuk rayu iklan menjadi alat utama pelaku untuk menarik perhatian korban. Bahasa promosi yang meyakinkan, testimoni palsu, hingga tampilan akun media sosial yang dibuat seolah profesional, menjadi strategi umum yang digunakan untuk menipu masyarakat.
Menurutnya, masyarakat harus lebih teliti dalam menilai kepatutan sebuah penawaran, baik dari segi harga, proses, maupun legalitas pihak yang menawarkan.
“Kalau harganya terlalu murah atau penawarannya terlalu mudah, patut dicurigai. Itu logika paling sederhana,” tegasnya. (***)
