Kabola, Alor – Sebuah konflik tanah di Kabupaten Alor memuncak setelah plang batas tanah milik warga bernama Er Petrus Oulaa yang resmi dipasang pasca-pengukuran BPN pada 23 Desember 2025 dicabut dan dibalik oleh pihak lain, diduga dengan sengaja.
Pengukuran dan penetapan batas tanah berdasarkan sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1757/KABOLA atas nama Er Petrus Oulaa telah dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Alor, yang kemudian dipasangi plang di lokasi sebagai tanda batas. Dokumen Berita Acara Pengembalian Batas yang dibuat BPN sendiri mempertegas status kepemilikan tanah tersebut.
Namun pada suatu waktu berikutnya, plang yang semula dipasang ditemukan telah dicabut dari tanah dan dibalik posisinya (terlihat dari foto yang beredar), menimbulkan dugaan tindakan sengaja merusak tanda batas tersebut.
Er Petrus Oulaa menyatakan perbuatan ini adalah bagian dari upaya penyerobotan tanah miliknya oleh terduga pelaku, yang diduga kuat adalah Cecilia Fujinong yang menurut Er Petrus berkaitan dengan pejabat publik di Alor.
Er Petrus menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan penyerobotan tersebut kepada Polres Alor, dan rencananya akan melaporkan lagi kasus pembalikan plang sebagai tindak pidana.
Er Petrus juga mengatakan siap melapor kepada Menteri Dalam Negeri dan Presiden RI, terkait pernyataan Wakil Bupati Alor di media Alor Pos yang mengatakan tidak terjadi penyerobotan, padahal bukti pengukuran BPN telah menunjukkan sebaliknya.
Menurut pengakuannya, kerugian materiil yang dia alami mencapai ± Rp 256 juta, sedangkan kerugian immateriil berdasarkan somasi mencapai ± Rp 1 miliar.
Pihak wartawan Hukrim RDTV turut membantu proses pengambilan Berita Acara Pengembalian Batas saat BPN sempat menahan dokumen tersebut. Er Petrus berharap Polres Alor segera menindaklanjuti laporan ini karena menurutnya masyarakat sipil diperlakukan tidak adil.
Redaksi akan melayangkan konfirmasi kepada Cecilia Fujinong untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sebab Cecilia diduga kuat sebagai terduga pelaku penyerobotan, pencuarian dan penggelapan material milik Er Petrus. Selain ke Cecilia, redaksi juga akan melakukan konfirmasi kepada pihak BPN Alor untuk mendapatkan klarifikasi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pers.
Pengukuran dan penetapan batas tanah berdasarkan sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1757/KABOLA atas nama Er Petrus Oulaa telah dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Alor, yang kemudian dipasangi plang di lokasi sebagai tanda batas. Dokumen Berita Acara Pengembalian Batas yang dibuat BPN sendiri mempertegas status kepemilikan tanah tersebut.
Namun pada suatu waktu berikutnya, plang yang semula dipasang ditemukan telah dicabut dari tanah dan dibalik posisinya (terlihat dari foto yang beredar), menimbulkan dugaan tindakan sengaja merusak tanda batas tersebut.
Er Petrus Oulaa menyatakan perbuatan ini adalah bagian dari upaya penyerobotan tanah miliknya oleh terduga pelaku, yang diduga kuat adalah Cecilia Fujinong yang menurut Er Petrus berkaitan dengan pejabat publik di Alor.
Er Petrus menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan penyerobotan tersebut kepada Polres Alor, dan rencananya akan melaporkan lagi kasus pembalikan plang sebagai tindak pidana.
Er Petrus juga mengatakan siap melapor kepada Menteri Dalam Negeri dan Presiden RI, terkait pernyataan Wakil Bupati Alor di media Alor Pos yang mengatakan tidak terjadi penyerobotan, padahal bukti pengukuran BPN telah menunjukkan sebaliknya.
Menurut pengakuannya, kerugian materiil yang dia alami mencapai ± Rp 256 juta, sedangkan kerugian immateriil berdasarkan somasi mencapai ± Rp 1 miliar.
Pihak wartawan Hukrim RDTV turut membantu proses pengambilan Berita Acara Pengembalian Batas saat BPN sempat menahan dokumen tersebut. Er Petrus berharap Polres Alor segera menindaklanjuti laporan ini karena menurutnya masyarakat sipil diperlakukan tidak adil.
Redaksi akan melayangkan konfirmasi kepada Cecilia Fujinong untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sebab Cecilia diduga kuat sebagai terduga pelaku penyerobotan, pencuarian dan penggelapan material milik Er Petrus. Selain ke Cecilia, redaksi juga akan melakukan konfirmasi kepada pihak BPN Alor untuk mendapatkan klarifikasi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pers.
