LIDIKKRIMSUSNEWS.COM||PONTIANAK – Pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, tiga mantan pejabat Bank Kalbar—Sudirman HMY (Direktur Utama 2015), Syamsir Ismail (Direktur Umum 2015), dan M. Faridhan, S.E., M.M. (Ketua Panitia Pengadaan 2015)—menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar). Keesokan harinya, mereka resmi ditahan di Rumah Tahanan Kelas II A Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dugaan Kelebihan Pembayaran Tanah
Kasus ini bermula dari pengadaan tanah seluas 7.883 meter persegi untuk pembangunan kantor pusat Bank Kalbar pada tahun 2015. Proyek dengan total anggaran Rp99.173.013.750 tersebut diduga mengalami kelebihan pembayaran sekitar Rp30.000.000.000, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Barat. Namun, masyarakat kini menyoroti bahwa kasus ini bukanlah satu-satunya masalah yang dihadapi Bank Kalbar.
Kekhawatiran Masyarakat: Citra Bank Tercoreng dan Dana Nasabah Hilang
Selain kasus korupsi pengadaan tanah, Bank Kalbar juga menghadapi serangkaian kasus pembobolan dana nasabah yang melibatkan oknum pegawai internal. Pada tahun 2015, seorang staf bank mencetak kartu ATM palsu dan membobol rekening 54 nasabah dengan total kerugian Rp1,6 miliar. Kemudian, pada tahun 2021, seorang teller bank membawa kabur dana nasabah hingga Rp2,5 miliar. Terbaru, pada Maret 2025, empat kantor cabang Bank Kalbar mengalami kebocoran dana dengan total kerugian mencapai Rp27,3 miliar. Kebocoran dana ini terjadi di Kantor Cabang Pembantu Karangan (Rp17 miliar), Kantor Cabang Singkawang (Rp6 miliar), Kantor Cabang Pemangkat (Rp4,2 miliar), dan Kantor Cabang Bengkayang (Rp100 juta). Kasus-kasus ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap sistem pengawasan internal Bank Kalbar. Masyarakat menilai bahwa lemahnya kontrol dan kurangnya implementasi prinsip kehati-hatian menjadi faktor utama di balik kebocoran dana dalam jumlah besar. Sejumlah kalangan juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalbar untuk turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh guna memastikan sistem pengawasan di Bank Kalbar berjalan sebagaimana mestinya.
Tanggapan Pemerhati Hukum: Potensi Konspirasi Pejabat Tinggi
Para pemerhati hukum menilai bahwa kasus ini menunjukkan adanya potensi konspirasi di tingkat pejabat tinggi pada masa itu. Menurut mereka, keterlibatan beberapa pejabat dalam proses pengadaan tanah yang melibatkan jumlah dana besar dan adanya kelebihan pembayaran yang signifikan mengindikasikan adanya koordinasi atau kesepakatan bersama untuk melakukan tindak pidana korupsi. Namun, hingga saat ini, belum ada bukti konkret yang mengarah pada adanya konspirasi yang melibatkan pejabat tinggi lainnya di luar ketiga tersangka yang telah ditetapkan. Proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Pontianak diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut mengenai keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. ([Skandal Tanah Rp 99 Miliar, 2 Eks Petinggi Bank Kalbar Ditahan.
Proses Hukum Berlanjut
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan lembaga keuangan milik pemerintah daerah dan menunjukkan pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di masa depan.
Sementara itu, Kejati Kalbar terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berlangsung, dan masyarakat berharap agar keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tim : Redaksi