Tabrakan Kapal Dharma Ferry 2 dan Ponton Bermuatan CPO: Diduga Langgar UU Pelayaran!

0
42

Lidikkrimsusnews.com|Ketapang, KALBAR – Sebuah ponton bermuatan Crude Palm Oil (CPO) yang sedang kandas di perairan muara Suka Bangun, Ketapang, Kalimantan Barat, tertabrak Kapal Penumpang Dharma Ferry 2 yang berlayar dari Semarang menuju Ketapang, Rabu (20/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Menurut informasi yang dihimpun, ponton bermuatan CPO tersebut mengalami kandas akibat kondisi air yang sedang surut. Kapal Dharma Ferry 2 yang hendak memasuki muara menuju Pelabuhan Suka Bangun diduga mengalami kesulitan dalam melakukan manuver penghindaran karena kondisi air yang tidak bersahabat.

Akibat insiden tersebut, bagian depan Kapal Dharma Ferry 2 mengalami kerusakan. Meski demikian, kerusakan tersebut dikabarkan telah diperbaiki, sebagaimana diamati langsung oleh awak media di lokasi kejadian.

Namun demikian, proses klarifikasi terhadap insiden ini tidak berjalan mulus. Saat dimintai keterangan oleh awak media, petugas Syahbandar Pelabuhan Suka Bangun enggan memberikan penjelasan. Bahkan, pihak Syahbandar tidak bersedia memfasilitasi pertemuan antara awak media dengan pihak pelayaran maupun kapten kapal. Ironisnya, pihak Syahbandar justru menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung ke Kementerian Perhubungan di Jakarta Pusat.

Dari pantauan di lokasi, awak media menyaksikan langsung proses perbaikan kapal yang dilakukan. Ketika ditanya terkait jaminan mutu dan kelayakan teknis perbaikan, salah seorang teknisi di lokasi menjawab bahwa perbaikan “bisa dijamin”, tanpa menyampaikan bukti atau dokumen resmi yang memperkuat klaim tersebut.

Sementara itu, A. Rahman, salah seorang saksi di lokasi sekaligus pihak yang mengetahui kepemilikan ponton, mengaku sempat diminta agar insiden ini tidak diberitakan. Ia juga menyesalkan sikap pihak pelayaran yang awalnya bersedia melakukan pertemuan secara baik-baik, namun berubah menjadi konfrontatif. Saat dihubungi via telepon, salah satu pihak dari pelayaran justru menjawab dengan nada tinggi: “Buat apalah kau mengurus kapal orang.”

Menurut A. Rahman, pihak Syahbandar seharusnya bertindak tegas terhadap Dharma Ferry 2 atas insiden ini. Ia menilai adanya indikasi pembiaran, saling lempar tanggung jawab, dan minimnya keterbukaan informasi kepada publik.

Merujuk pada peraturan yang berlaku, insiden ini berpotensi melanggar Pasal 323 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang menyatakan:

“Setiap orang dilarang mengoperasikan kapal yang membahayakan keselamatan pelayaran.”

Selain itu, dapat dikenakan pula Pasal 228 ayat (1) UU yang sama, yang menyebutkan:

“Setiap kecelakaan kapal wajib dilaporkan kepada Syahbandar.”

Jika terbukti adanya kelalaian dalam pengoperasian kapal dan pelaporan kejadian, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 302 UU Pelayaran, yang mengatur sanksi pidana paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan tentang langkah hukum, investigasi dari otoritas pelabuhan, maupun tanggung jawab resmi dari perusahaan pelayaran terkait insiden ini.

 

Laporan: Dedi

Red/Tim*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini