LIDIKKRIMSUSNews.COM // Kendari 30 MEI 2025 –Belum genap satu tahun sejak rampung dikerjakan, proyek pembangunan jalan lingkungan di Kelurahan Lalombaku, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, permukaan jalan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2024 ini sudah menunjukkan kerusakan dini, meski hanya dilalui kendaraan ringan dengan intensitas lalu lintas yang rendah.
Proyek tersebut merupakan bagian dari paket pekerjaan yang dikelola oleh *Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tenggara*, dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.151.457.500,-. Berdasarkan dokumen kontrak nomor *003.3.2/989/FIS-KP/PRKP & P / VII / 2024* tertanggal 19 Juli 2024, pekerjaan dipercayakan kepada penyedia jasa CV Tasya Bersatu, sementara pengawasan teknis dilaksanakan oleh CV Multi Planning Consultant dengan nilai kontrak Rp 69.930.000,-.
Namun, fakta di lapangan berkata lain.
Jalan Rusak Sebelum Waktunya
Hasil pantauan langsung menunjukkan adanya *kerusakan permukaan jalan*, termasuk *lubang-lubang kecil dan retak rambut* yang muncul pada aspal. Warga setempat mengeluhkan kualitas pekerjaan yang dianggap asal-asalan dan tidak layak, mengingat usia proyek yang masih seumur jagung.
“Baru beberapa bulan selesai, sudah rusak. Padahal kendaraan di sini hanya motor dan mobil biasa,” ungkap salah satu warga Lalombaku.
LIDIK KRIMSUS RI Turun Tangan
Menanggapi keluhan warga, DPP LIDIK KRIMSUS RI (Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia), *Ramadan*, melakukan inspeksi langsung ke lokasi proyek. Ia menyebut adanya *indikasi kuat ketidaksesuaian spesifikasi teknis*, terutama pada mutu produk aspal yang digunakan.
> “Kami menduga ada masalah serius dalam penggunaan produk aspal dari Asphalt Mixing Plant (AMP). Campuran tidak sesuai, atau kualitas bahan baku buruk. Ini bisa mengarah pada potensi kerugian keuangan negara,” tegas Ramadan.
Menurutnya, penyebab kerusakan dini bisa disebabkan oleh:
* Kadar aspal yang tidak sesuai standar Marshall Mix Design
* Gradasi agregat yang tidak proporsional
* Kelembaban tinggi pada agregat
* Proses produksi yang tidak memenuhi standar teknis Bina Marga
Ramadan juga menyebut bahwa proyek ini seharusnya mengacu pada spesifikasi dari *Direktorat Jenderal Bina Marga*, serta standar internasional seperti *ASTM* dan AASHTO walaupun standart aspalt jalan lingkungan dan aspalt jalan protokol ada perbedaan terhadap klasifikasi nya setidak nya spesifikasi nya harus mengikuti aturan dan pelaksanaan yang tepat guna ujar “ramadan”
Seruan Audit Menyeluruh
LIDIK KRIMSUS RI mendesak agar *Inspektorat Daerah, BPKP, dan Aparat Penegak Hukum (APH)* segera melakukan audit teknis dan keuangan terhadap proyek tersebut.
> “Kami minta tidak ada pembiaran. Negara bisa dirugikan miliaran jika ini dibiarkan. Kontraktor dan konsultan pengawas harus bertanggung jawab secara hukum bila terbukti lalai atau menyimpang,” ujar Ramadan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kontraktor maupun dinas terkait.
Redaksi akan terus memantau perkembangan investigasi dan menunggu klarifikasi dari Dinas PRKP & P Provinsi Sulawesi Tenggara.
Tim Redaksi : LKRINews.Com
Penulis : Ramadan LKRI