Pontianak Memanas! Ratusan LPM Kepung Pengadilan Tinggi, Ultimatum: Hak Tanah Rasau Jaya Harus Kembali ke Rakyat
LIDIKKRIMSUSNews.Com—Pontianak, Kalimantan Barat – 14 Agustus 2025 Terik matahari siang tak mengendurkan semangat ratusan anggota Komando Inti DPP Laskar Lapangan (KILL) Laskar Pemuda Melayu (LPM). Mereka memenuhi halaman Pengadilan Tinggi Pontianak, membentangkan spanduk besar bertuliskan “Tanah Rakyat Bukan untuk Dirampok!”. Teriakan massa menggema, menuntut majelis hakim mengembalikan hak tanah warga Desa Rasau Jaya Umum, Kabupaten Kubu Raya, yang kini dikuasai perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agro Alam Nusantara (PT AAN).
Aksi ini meledak bersamaan dengan sidang banding PT AAN yang ngotot mempertahankan tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Vonyy—lahan yang diduga dialihkan secara sepihak lewat izin usaha perkebunan yang diterbitkan Bupati Kubu Raya pada 2009/2010, lalu diperpanjang oleh Dinas Penanaman Modal.
Putusan Tingkat Pertama: Rakyat Menang, Perusahaan Melawan
Kuasa hukum Vonyy, Yandi Lesmana, SH, menyatakan Pengadilan Negeri Mempawah sudah mengakui kepemilikan sah kliennya.
> “Fakta hukum sudah jelas. Tanah itu milik rakyat. Banding ini hanyalah upaya perusahaan mengulur waktu dan menguji kesetiaan hukum pada kebenaran,” tegas Yandi di tengah riuh massa.
KILL LPM Ancam Aksi Lebih Besar
Koordinator KILL, Afriansyah alias A’af, dengan suara menggelegar memberi ultimatum keras.
> “Jika tanah ini tidak dikembalikan, kami akan turun lebih besar, melibatkan jaringan LPM se-Kalimantan. Jangan biarkan hukum menjadi pelayan modal dan pengkhianat rakyat,” pekiknya.
Akar Masalah: Izin Bermasalah, Hak Rakyat Terkorbankan
Berdasarkan kronologi, sengketa bermula saat pemerintah daerah mengeluarkan izin usaha perkebunan yang mencaplok tanah milik warga, termasuk SHM Vonyy. Tanpa persetujuan sah pemilik, lahan berpindah ke tangan PT AAN. Praktik ini diduga kuat melanggar:
Pasal 18 UU No. 5/1960 tentang Pokok Agraria – menjamin perlindungan hak milik.
Pasal 385 KUHP – penggelapan hak atas tanah orang lain.
Pasal 1365 KUH Perdata – perbuatan melawan hukum.
Pertaruhan Nama Pengadilan Tinggi Pontianak
Sidang banding ini menjadi ujian integritas Pengadilan Tinggi Pontianak. Putusan yang akan keluar tidak hanya menentukan nasib satu bidang tanah, tetapi juga menjadi barometer apakah hukum di Kalimantan Barat masih berpihak pada rakyat atau tunduk di bawah kuasa modal.
LPM memastikan, sampai palu terakhir diketok, massa akan terus mengawal—bahkan siap mengepung lagi jika keadilan coba dibelokkan.
Tim : Redaksi