LIDIKKRIMSUSNEWS.COM||KUBU RAYA – Kecerobohan dan kelalaian Dinas terkait di Kabupaten Kubu Raya kembali menelan korban. Sebuah pohon besar tumbang di Jalan Adisucipto, Dusun Tanjung Puri, Desa Arang Limbung — tepat di dekat kawasan Taman Makam Pahlawan — pada Sabtu siang (26/4), sekitar pukul 13.15 WIB. Insiden tersebut menimpa seorang remaja berinisial NV yang sedang menjemput temannya menggunakan sepeda motor.
Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Kartika Usada untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Peristiwa itu terjadi saat hujan deras disertai angin kencang melanda wilayah setempat.
Ironisnya, pohon yang tumbang tersebut bukan baru menunjukkan tanda-tanda kerawanan. Warga sekitar mengungkapkan bahwa kondisi pepohonan di sepanjang jalur tersebut sudah lama mengkhawatirkan. Namun, tidak ada langkah nyata dari dinas teknis yang memiliki otoritas untuk melakukan pemangkasan, peremajaan, apalagi penebangan pohon-pohon tua yang jelas membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Kami sudah sering melihat pohon-pohon itu condong, tua, dan rawan tumbang. Tapi entah kenapa dinas seolah-olah buta dan tuli. Harus ada korban dulu baru mereka sibuk cari alasan,” ujar seorang warga yang geram saat ditemui tim investigasi.
Kejadian ini menambah daftar panjang kegagalan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawab mereka menjaga keselamatan publik. Masyarakat menilai, ini adalah bentuk nyata dari lemahnya antisipasi, buruknya pengawasan, dan minimnya kepedulian terhadap keselamatan pengguna jalan.
Sebagai institusi yang memiliki kewenangan atas pengelolaan ruang terbuka hijau, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kubu Raya semestinya memiliki data dan peta kerawanan vegetasi di seluruh wilayah publik, terutama di kawasan padat lalu lintas seperti Jalan Adisucipto. Namun, kelalaian dinas ini dalam melakukan pemantauan dan perawatan rutin pohon-pohon tua menunjukkan lemahnya sistem manajemen risiko dan absennya kebijakan preventif yang konkret.
Sudah saatnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kubu Raya bertanggung jawab secara moral dan administratif atas kelalaian ini. Tidak cukup hanya menyampaikan permohonan maaf publik, tetapi harus disertai dengan langkah-langkah evaluatif dan aksi nyata: audit menyeluruh terhadap kondisi pohon-pohon rawan tumbang di jalur strategis, pembentukan tim reaksi cepat untuk mitigasi risiko, serta pelibatan ahli kehutanan dan lingkungan dalam menentukan kebijakan pengelolaan pohon kota.
Keselamatan masyarakat bukan sekadar jargon birokrasi. Ini adalah tanggung jawab konstitusional yang harus ditegakkan tanpa menunggu jatuhnya korban berikutnya.
Sumber: Tim Investigasi AWII
Redaksi Kalbar