PETI Masih Merajalela di Desa Beringin, Bunut Hulu, Kapuas Hulu: Pembiaran Nyata, Mabes Polri Harus Turun Tangan!
LIDIKKRIMSUSNews Com—Kapuas Hulu 16 Agustus 2025 Kalimantan Barat Fenomena Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Beringin, Dusun Pemasar, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu kian menjadi-jadi. Suara mesin dompeng memekakkan telinga, air sungai keruh berlumpur, hutan semakin habis digunduli. Sementara itu, aparat dan para pemangku kepentingan terkesan hanya diam, seolah membiarkan kerusakan ini berjalan tanpa kendali.
Kenyataan di lapangan menunjukkan, meski berbagai operasi penertiban pernah dilakukan, aktivitas PETI hanya berhenti sesaat. Tak lama berselang, mesin kembali beroperasi bahkan semakin banyak. Publik pun bertanya-tanya, ada apa dengan penegakan hukum di Kapuas Hulu? Mengapa para pelaku bisa begitu leluasa beraktivitas di depan mata aparat?
Lebih miris lagi, masyarakat menyebut adanya dugaan kuat beking dari oknum tertentu yang membuat bisnis haram ini kebal hukum. Jika benar, maka praktik pembiaran ini bukan hanya soal lemahnya pengawasan, melainkan sudah masuk pada ranah dugaan keterlibatan jaringan mafia yang bermain di balik layar.
PETI jelas melanggar hukum. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, kerusakan lingkungan akibat PETI juga merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945 Pasal 33, yang mengamanatkan bahwa kekayaan alam dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan untuk sekelompok oknum.
Namun, semua aturan itu seolah hanya tulisan di atas kertas. Di Desa Beringin dan sekitarnya, kerusakan berlangsung terang-terangan. Sungai yang dulu menjadi sumber air bersih kini keruh tercemar, ikan menghilang, dan lahan produktif hancur. Generasi mendatang terancam kehilangan ruang hidup hanya karena negara gagal hadir menertibkan.
Situasi ini membuat publik semakin hilang kepercayaan pada aparat penegak hukum di daerah. Wajar jika kemudian muncul desakan agar Mabes Polri segera turun tangan. Sebab, bila dibiarkan, bukan hanya Kapuas Hulu yang rusak, tetapi juga citra negara yang kalah oleh mafia tambang ilegal.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata. Penangkapan operator dompeng bukanlah solusi, sebab mereka hanyalah pekerja kecil. Yang harus diburu adalah koordinator lapangan, cukong pemodal, hingga aktor besar yang memberi perlindungan. Tanpa menyentuh akar masalah, PETI hanya akan terus hidup, bahkan lebih liar.
Negara tidak boleh kalah. Kapolri harus mendengar jeritan rakyat di Kapuas Hulu. Jika aparat di daerah terbukti bermain mata, maka Mabes Polri wajib melakukan investigasi menyeluruh dan menindak siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu. Inilah momentum untuk membuktikan bahwa hukum masih tegak, dan negara tidak abai terhadap perusakan lingkungan serta penderitaan rakyat di garis depan.
Tim : redaksi