Persidangan Ihya Tour: Fakta Sidang Ungkap Pemblokiran Sistem Kemenag Jadi Penyebab Jamaah Tertahan
LIDIKKRIMSUS.News.Com—Pontianak, 12 Agustus 2025 — Persidangan kasus dugaan penelantaran jamaah umroh oleh biro perjalanan Ihya Tour diwarnai fakta mengejutkan. Keterangan saksi di Pengadilan mengungkap bahwa hambatan keberangkatan jamaah bukan sepenuhnya karena kelalaian pihak travel, melainkan akibat pemblokiran sistem resmi Kementerian Agama (Kemenag).
Saksi Arena ( Calon jemaah ) : Bukan Tidak Berangkat Karena Ditelantarkan
Arena, istri pelapor, yang dihadirkan sebagai saksi, menyampaikan bahwa dari total 38 jamaah yang telah mengikuti manasik dan persiapan keberangkatan, hanya 6 orang — termasuk dirinya dan Ari Wibowo — yang tidak ikut berangkat.
Alasannya bukan karena gagal difasilitasi, melainkan kesibukan pribadi atau kegiatan lain. Sementara jamaah lainnya tetap berangkat sesuai rencana.
Saksi Erwin dari Kanwil Kemenag: Mengaku Memblokir Sistem
Saksi berikutnya, Erwin, pegawai Kanwil Kemenag Kalbar yang dihadirkan pelapor, mengakui di depan majelis hakim bahwa ia bukan saksi ahli, melainkan saksi pribadi pelapor.
Erwin membenarkan bahwa dirinya memblokir akun SISKOPATUH milik Ihya Tour setelah menerima laporan jamaah yang mengaku terlantar di Jakarta.
Akibat pemblokiran ini, semua jamaah pada periode keberangkatan berikutnya gagal berangkat, bukan karena pihak Ihya tidak memberangkatkan, tetapi karena akses sistem resmi Kemenag sudah tertutup.
Fakta Jamaah “Terlantar”
Lebih jauh, Erwin juga mengungkap bahwa jamaah yang sempat dilaporkan terlantar di Jakarta akhirnya tetap berangkat umroh dan pulang dengan selamat, tanpa kekurangan apapun. Fakta ini mematahkan narasi bahwa jamaah tersebut benar-benar terbengkalai.
Persidangan Berpotensi Mengubah Arah Perkara
Keterangan dua saksi ini dinilai krusial karena menggeser fokus perkara: dari dugaan penelantaran jamaah menjadi persoalan administratif akibat intervensi pihak luar melalui pemblokiran sistem.
Pengamat hukum menilai, jika fakta ini terbukti konsisten dengan bukti lain, maka dakwaan terhadap Ihya Tour berpotensi melemah, sementara pertanggungjawaban moral bahkan hukum bisa bergeser ke pihak yang memblokir sistem tanpa pemeriksaan mendalam.
Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar saksi tambahan dari pihak terdakwa. Publik dan kalangan biro perjalanan umroh kini menanti, apakah fakta-fakta ini akan menjadi titik balik perkara yang sempat menjadi sorotan nasional.
Tim : investigasi