PEREDARAN OLI PALSU DI KALBAR: LIDIK KRIMSUS RI MINTA PENEGAK HUKUM SEGERA BERTINDAK, PELANGGARAN HUKUM DINILAI BERLAPIS

0
48

LIDIKKRIMSUSNEWS.COM||Pontianak, 17 April 2025 – Kasus peredaran oli palsu bermerek Pertamina yang disebut mencapai angka transaksi hingga Rp 85 miliar per bulan di Kalimantan Barat, kini mendapat sorotan tajam dari Lembaga Investigasi Masyarakat dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI). Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI, M. Rodhi Irfanto, SH, menyatakan bahwa perkara ini sudah masuk dalam kategori pelanggaran hukum serius dan harus segera diusut tuntas oleh aparat penegak hukum (APH), khususnya Polda Kalbar.

“Ini bukan sekadar kejahatan pemalsuan, tapi sudah masuk ke dalam ranah  multi-layered crime, mulai dari pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,UU Perlindungan Konsumen,hingga potensi pelanggaran  UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)** karena adanya dugaan penggelapan pajak dari transaksi ilegal ini,” tegas Rodhi.

Pasal dan Sanksi yang Bisa Menjerat Pelaku.

Rodhi menjelaskan bahwa para pelaku yang memalsukan produk pelumas dengan mencatut merek dagang Pertamina dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:

Pasal 100 ayat (1) UU Merek Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang sejenis, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen,Pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar atau mengandung cacat dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

-Pasal 39 UU KUP, Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.

Desakan kepada Polda Kalbar dan Mabes Polri

Rodhi menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan memberi waktu kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Barat untuk segera mengambil tindakan hukum. Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan, LIDIK KRIMSUS RI berencana membawa perkara ini ke Bareskrim Mabes Polri  bahkan melibatkan Indonesia Policewatch (IPW) untuk memperluas pengawasan publik terhadap kinerja APH.

“Kami tidak ingin ini menjadi kasus yang tenggelam karena kepentingan tertentu. Ini sudah merugikan negara, konsumen, dan mencoreng nama Pertamina sebagai BUMN,” ucap Rodhi.

Ia juga meminta agar penyelidikan mendalam dilakukan untuk menelusuri jalur distribusi oli palsu, mulai dari sumber impor hingga pengecer lokal. “Harus dibongkar hingga ke akarnya, termasuk kemungkinan adanya oknum yang terlibat.”

 

TIM : LKRINEWS.COM

REDAKSI : AH

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini