LIDIKKRIMSUSNEWS COM//Kampar, Infoindependen.com** – Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 yang diperuntukkan bagi pembangunan di Desa Sungai Harapan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, diduga kuat telah diselewengkan oleh oknum Penjabat (Pj) Kepala Desa berinisial Z untuk kepentingan pribadi.
Pj Kades Z diketahui telah membuat surat pernyataan pertanggungjawaban atas penggunaan DD 2024, yang memuat lima item kegiatan utama. Namun, dari hasil penelusuran di lapangan, sejumlah proyek fisik diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Salah satu item yang menjadi sorotan adalah pembangunan pagar lapangan bola voli dengan anggaran lebih dari Rp209 juta. Namun, pelaksanaan proyek tersebut terindikasi mengalami mark-up alias penggelembungan anggaran.
Selain itu, pembangunan los pasar yang dialokasikan senilai Rp29 juta dari Dana Desa juga tidak menunjukkan progres berarti. Di lapangan hanya ditemukan tumpukan material kurang lebih 1,5 kubik, yang diduga hanya untuk memenuhi syarat administratif penyaluran DD.
Kondisi serupa juga ditemukan pada proyek paving block halaman kantor desa. Material yang tersedia di lokasi tak mencerminkan nilai anggaran yang dicairkan, dan diduga kuat dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Pj Kades Z.
Dalam surat pernyataan tertanggal 30 Januari 2025, Pj Kades juga mengakui terdapat sembilan kegiatan yang tidak dilaksanakan dengan total anggaran sebesar Rp204.338.392. Dana tersebut, menurut dugaan, turut diselewengkan untuk keperluan pribadi.
Ketika dikonfirmasi awak media pada 26 Maret 2025 melalui pesan WhatsApp, Sekretaris Desa Sungai Harapan menyampaikan bahwa dirinya sudah 15 hari terakhir tidak bisa menghubungi Pj Kades. “Saya bingung, bahkan honor perangkat pun terkendala,” ujar Sekdes.
Ia menambahkan bahwa pihak kecamatan sudah turun ke lokasi. “Yang jelas, Kades sudah membuat pernyataan akan mengembalikan dana,” sebutnya.
Namun, saat ditanya soal jumlah dana yang telah dikembalikan dan ke mana pengembalian tersebut disetorkan, Sekdes mengaku tidak mengetahui secara pasti dan menyarankan agar informasi lebih lanjut dikonfirmasi langsung ke Camat.
Camat Kampar Kiri, Masjanis, saat dikonfirmasi pada 27 Maret 2025 mengungkapkan bahwa permasalahan tersebut sudah dilimpahkan ke Inspektorat. Ia juga menyebutkan bahwa dana yang diduga diselewengkan telah dikembalikan oleh Pj Kades, meski tidak bisa menunjukkan bukti pengembaliannya saat diminta media.
Sumber dari masyarakat menyatakan bahwa laporan telah disampaikan ke Polres Kampar, tepatnya ke unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan tim investigasi sudah turun ke lapangan.
Salah satu anggota tim Tipikor mengungkapkan bahwa terdapat empat kegiatan, yakni pembangunan los pasar, lapangan bola voli, paving block halaman kantor desa, dan pagar lapangan bola voli, yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam RAPBDes Sungai Harapan.
Masyarakat Desa Sungai Harapan mendesak Kapolres Kampar untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan korupsi Dana Desa tersebut. “Kami minta agar oknum Pj Kades yang juga seorang ASN bisa diproses hukum dan bertanggung jawab,” tegas warga.
*(tim/)
Redaktur : LKRINEWS.COM