Masyarakat Desa Tanjung Harapan Siap Bentuk DPC APRI Kapuas Hulu Kalimantan Barat 

0
152

Masyarakat Desa Tanjung Harapan Siap Bentuk DPC APRI Kapuas Hulu Kalimantan Barat

LIDIKKRIMSUSNrews Com —Kapuas Hulu 9 Agustus 2025 – Masyarakat Kecamatan Suhaid, Desa Tanjung Harapan, menyatakan kesiapan membentuk Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (DPC APRI) Kabupaten Kapuas Hulu. Inisiatif ini dipimpin oleh Yessy Pupita Sari, yang juga mendorong pembentukan Responsible Mining Community (RMC) dan koperasi penambang rakyat.

Langkah ini merupakan bentuk dukungan terhadap usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Gubernur Kalimantan Barat. Bagi masyarakat di wilayah hulu Kalbar, tambang rakyat telah menjadi sumber penghidupan utama selama bertahun-tahun. Namun, legalitas yang jelas kini menjadi kebutuhan mendesak demi memberikan kepastian hukum, keamanan, dan keberlanjutan usaha.

Demi Kehidupan yang Layak

Dalam rapat kecil bersama para penambang rakyat, Yessy menegaskan bahwa perjuangan ini berlandaskan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) dan (2), yang menegaskan:

1. “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

2. “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”

“Ribuan orang di Kapuas Hulu mendambakan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) segera terbit dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Saat ini legalitas masih terkesan abu-abu, sehingga banyak penambang belum mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” ujar Yessy.

Payung Hukum yang Jelas

Pembentukan DPC APRI Kapuas Hulu juga mengacu pada regulasi turunan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 83A, yang menyatakan bahwa pertambangan rakyat hanya dapat dilakukan pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR dan wajib memiliki IPR.

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur mekanisme penetapan WPR dan tata cara penerbitan IPR.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menjelaskan prosedur pengajuan, persyaratan teknis, serta kewajiban pemegang IPR.

Harapan Baru dari APRI

Menurut Yessy, kehadiran Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia di Kalimantan Barat menjadi angin segar bagi penambang rakyat. Dengan adanya organisasi resmi, para penambang dapat bergabung dalam satu kesatuan yang terorganisir, memiliki arah perjuangan bersama, dan mendapatkan pembinaan yang tepat.

Pembentukan DPC APRI Kapuas Hulu, RMC, dan koperasi akan menjadi fondasi penting untuk:

Menguatkan posisi tawar penambang rakyat

Memastikan penerapan standar teknis dan lingkungan.

Membuka akses pembiayaan, peralatan, dan teknologi modern.

Mendorong percepatan terbitnya WPR dan IPR sesuai ketentuan hukum.

Perlu SDM yang Mumpuni

Yessy menegaskan, salah satu kunci keberhasilan legalisasi tambang rakyat adalah sumber daya manusia (SDM) yang cukup dan kompeten. DPC APRI Kapuas Hulu nantinya akan fokus pada pembinaan anggota melalui pelatihan teknis, pendidikan hukum, dan penguatan manajemen koperasi, sehingga penambang rakyat mampu beroperasi secara legal, efisien, dan berkelanjutan.

“Kami ingin penambang di Kapuas Hulu bukan hanya bekerja untuk hari ini, tapi juga memastikan masa depan anak cucu tetap terjamin. Legalitas, organisasi, dan pembinaan adalah kunci,” pungkasnya.

Dengan dukungan penuh masyarakat dan sinergi bersama pemerintah, langkah pembentukan DPC APRI Kapuas Hulu diharapkan menjadi tonggak sejarah baru bagi penambang rakyat di wilayah tersebut—mewujudkan pertambangan yang tertib hukum, ramah lingkungan, dan berkeadilan sosial.

Tim : DPW Apri Humas Kalbar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini