Masyarakat dan Pemerhati Hukum Desak Audit RSUD Drs. Agoesjam Ketapang, Dugaan KKN dan Penyimpangan Dana BPJS Mencuat

0
12
  1. Ketapang, LIDIKKRINSUSNEWS.COM// 28 April 2025  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Drs. Agoesjam Ketapang kembali menjadi sorotan tajam. Masyarakat dan pemerhati hukum di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait untuk segera melakukan audit terhadap pengelolaan dana dan pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut. Dugaan penyimpangan keuangan, nepotisme dalam perekrutan honorer, serta masalah terkait dana BPJS yang digunakan tidak sesuai prosedur, menjadi sorotan utama.

Kembalinya Dr. Darmadi Menjadi Honorer: Dugaan Motif Ekonomi

Salah satu isu yang mencuat adalah kembalinya Dr. Darmadi, seorang dokter spesialis anak yang sebelumnya telah pensiun dari status PNS, untuk kembali bekerja sebagai honorer di RSUD Drs. Agoesjam. Kembalinya Dr. Darmadi menuai pertanyaan dari masyarakat, terutama terkait apakah keputusan ini hanya berkaitan dengan pelayanan medis, atau ada motif ekonomi yang lebih besar di baliknya.

Warga Ketapang, Johan Simarmata, menyatakan, “Seorang dokter spesialis anak yang sudah pensiun dan memiliki klinik pribadi tidak mungkin hanya mengandalkan gaji honorer. Ada dugaan ia memanfaatkan posisinya untuk memperoleh keuntungan dari dana BPJS dan BLUD,” ujar Johan yang juga merupakan tokoh masyarakat setempat.

Dugaan tersebut semakin menguat, mengingat adanya laporan bahwa pasien BPJS yang dirawat inap di RSUD Drs. Agoesjam sering kali diminta untuk membeli obat di luar rumah sakit, karena pihak rumah sakit mengaku kehabisan stok. Namun, dana yang diklaim dari BPJS tetap penuh tanpa memperhitungkan kenyataan tersebut.

Praktik Nepotisme dan Perekrutan Honorer Tanpa Seleksi

Tidak hanya itu, isu tentang dugaan praktik nepotisme dalam perekrutan tenaga honorer di RSUD juga mencuat. Beberapa orang yang diangkat sebagai honorer disebut-sebut merupakan “titipan” pejabat aktif, mantan pejabat, hingga anggota DPRD Ketapang. Perekrutan tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme seleksi resmi yang seharusnya terbuka dan transparan.

Tania Rachmawati, seorang pemerhati hukum yang berfokus pada kebijakan publik di Kalimantan Barat, menilai bahwa praktik ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). “UU tersebut secara tegas melarang pengangkatan pegawai non-ASN atau honorer untuk mengisi posisi di instansi pemerintah. Jika ada pengangkatan honorer yang tidak sesuai prosedur, maka itu bisa dianggap pelanggaran hukum,” ujar Tania.

Penyalahgunaan Dana BPJS yang Mencuat

Masalah lainnya adalah pengelolaan dana BPJS yang diduga tidak transparan. Menurut laporan dari beberapa pasien, mereka diminta untuk membeli obat di luar rumah sakit, namun rumah sakit tetap mengklaim dana BPJS secara utuh. Hal ini menimbulkan keraguan mengenai penggunaan dana BPJS yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pasien dan peningkatan kualitas layanan kesehatan.

“Jika rumah sakit tidak memiliki stok obat, seharusnya BPJS tidak mengklaim biaya yang tidak sesuai dengan kenyataan. Ini perlu diselidiki lebih lanjut,” tambah Tania Rachmawati.

Pembangunan Ruang Bersalin Mangkrak

Isu lain yang tak kalah serius adalah proyek pembangunan ruang bersalin yang mangkrak selama bertahun-tahun. Anggaran yang telah dialokasikan untuk proyek ini mencapai miliaran rupiah, namun hingga kini, ruang bersalin tersebut belum selesai dibangun. Masyarakat mendesak agar instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, segera melakukan audit terhadap anggaran tersebut dan mengambil tindakan tegas.

Tindak Lanjut yang Diharapkan Masyarakat

Menanggapi berbagai masalah tersebut, masyarakat Ketapang berharap agar pemerintah daerah dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas. Mereka mendesak agar audit menyeluruh dilakukan terhadap semua aspek pengelolaan di RSUD Drs. Agoesjam, termasuk rekrutmen tenaga honorer, penggunaan dana BPJS, serta pembangunan yang mangkrak.

“Jika dibiarkan, ini akan menciptakan preseden buruk bagi pengelolaan layanan kesehatan publik. Kami berharap APH turun tangan dan memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” ujar Johan Simarmata.

Pemerhati Hukum Serukan Tindakan Tegas

Pemerhati hukum dan transparansi publik, *Rudi Santoso*, menegaskan bahwa kasus-kasus seperti ini harus segera ditangani untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang. “Proses seleksi yang tidak transparan dan penyalahgunaan dana BPJS bisa berdampak besar terhadap kualitas pelayanan publik. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus memastikan ada akuntabilitas dan transparansi dalam setiap pengelolaan anggaran yang melibatkan uang negara atau dana publik,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen RSUD Drs. Agoesjam Ketapang belum memberikan keterangan resmi mengenai berbagai dugaan tersebut. Pihak rumah sakit juga belum memberikan tanggapan atas permintaan wawancara yang diajukan oleh media.

Redaksi Lidikkrimsus.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melaporkannya lebih lanjut.*

Penambahan kutipan dari *Rudi Santoso* memberikan perspektif dari pihak pemerhati hukum yang lebih mendalam, serta memperkuat urgensi dari masalah yang dihadapi oleh RSUD Drs. Agoesjam Ketapang. Hal ini menambah bobot kredibilitas dan kepentingan publik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana publik.

Tim : Redaksi

Redaktur : LKRINEWS COM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here