Mafia PETI Bengkayang–Singkawang Diduga Kebal Hukum: Negara Hanya Menonton, Tambang Rakyat Justru Disudutkan!

0
33

Lidikkrimsusnews.com | Bengkayang–Singkawang, 18 Juli 2025 –Polemik tambang ilegal di perbatasan Singkawang–Bengkayang semakin memprihatinkan. Di saat penambang rakyat diburu dan ditertibkan, justru para bos tambang ilegal kelas kakap disebut-sebut tetap beroperasi bebas tanpa sentuhan hukum.

Nama-nama seperti Atet, Sefo, Alut, Susi/Marsel, Mundus, Alep, Selit, Isma, Kuku, Akiun, Asang, Jaka, Akhian, hingga Apin beredar luas di kalangan masyarakat sebagai aktor dominan yang diduga mengendalikan praktik PETI (Pertambangan Tanpa Izin) di wilayah tersebut.

Bukan Tambang Rakyat, Ini Tambang Alat Berat

Aktivitas yang dilakukan oleh para bos besar ini bukanlah tambang rakyat tradisional. Mereka menggunakan alat berat seperti Exavator dan Dompeng berkapasitas besar, yang jelas-jelas melanggar aturan dan berpotensi merusak lingkungan dalam skala masif.

Sementara itu, masyarakat kecil yang hanya menggunakan dulang, cangkul, dan karpet tradisional, justru lebih sering menjadi sasaran penertiban.

“Yang pakai Dompeng kok aman-aman saja? Kenapa yang pakai dulang malah dikejar-kejar? Ini negara berpihak ke siapa?” ujar seorang penambang lokal yang enggan disebutkan namanya.

*Backup APH Jadi Tameng?* 

Para pelaku tambang alat berat ini bahkan sering mengklaim memiliki “backup” dari oknum aparat penegak hukum (APH).

Benar atau tidak, yang jelas realitas di lapangan menunjukkan mereka tetap aman dan bebas beroperasi, seolah kebal terhadap proses hukum.

*Fenomena Dilema: Hukum Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah*

Kondisi ini membuat negara terjebak dalam fenomena dilema hukum:

*Tambang Rakyat Mafia Tambang Alat Berat* 

Pakai dulang, cangkul, karpet Pakai Dompeng dan Exavator

Berjuang ajukan WPR dan IPR Diduga gunakan dokumen palsu & “backup”

Ditindak dan diintimidasi Bebas beroperasi tanpa gangguan

*Aturan Hukum yang Dilanggar* 

Berikut adalah aturan yang diduga dilanggar oleh mafia tambang alat berat di perbatasan Singkawang–Bengkayang:

1. UU No 3 Tahun 2020 (Revisi UU Minerba No 4/2009).

Pasal 158: Penambangan tanpa izin (IUP/IPR/IUPK)

Sanksi: Penjara 5 tahun, denda Rp 100 miliar.

Pasal 161: Menyuruh, memfasilitasi, atau membantu penambangan ilegal

Sanksi: Penjara 5 tahun, denda Rp 100 miliar

2. UU No 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Pasal 98: Perusakan lingkungan

Sanksi: Penjara 15 tahun, denda Rp 15 miliar.

Pasal 109: Operasi tanpa izin lingkungan

Sanksi: Penjara 3 tahun, denda Rp 3 miliar.

3. UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pasal 50 dan 78: Penambangan di kawasan hutan tanpa izin

Sanksi: Penjara 10 tahun, denda Rp 5 miliar.

4. UU No 18 Tahun 2013 tentang P3H (Perusakan Hutan)

Pasal 17: Penggunaan alat berat (Dompeng/Exa) di kawasan hutan tanpa izin.

Sanksi: Penjara 8–15 tahun, denda Rp 10–100 miliar

5. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Pasal 263: Pemalsuan dokumen

Sanksi: Penjara 6 tahun

 

Solusi: Legalisasi Rakyat, Berantas Mafia

Komunitas tambang rakyat mendesak pemerintah daerah untuk:.

1.Segera menerbitkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi penambang tradisional.

2.Membongkar jaringan mafia tambang alat berat yang diduga kebal hukum.

3.Membentuk Responsible Mining Community (RMC) sebagai wadah pengelolaan tambang rakyat yang legal, ramah lingkungan, dan berkeadilan.

“Rakyat hanya minta legalitas agar bisa menambang sesuai aturan. Kalau yang pakai alat berat dibiarkan, lalu rakyat kecil ditangkap, itu bukan keadilan, itu penindasan,” tegas Aphen, Ketua Asosiasi Tambang Rakyat Kalimantan Barat.

*Penutup: Negara Jangan Jadi Penonton* 

Jika pemerintah dan aparat serius ingin menata tambang di Kalimantan Barat, langkah pertama adalah:

Berpihak kepada tambang rakyat yang berjuang untuk legalitas

Menindak tegas mafia tambang yang merusak lingkungan dengan Dompeng dan Exavator

Negara tidak boleh terus-menerus menjadi penonton dalam skema tambang ilegal yang penuh permainan kepentingan.

 

(Penulis: Tim Investigasi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini