Kapolres Kubu Raya Apresiasi Laskar Pemuda Melayu dalam Sidang Lapangan Sengketa Lahan PT AAN di Rasau Jaya

0
42

LIDIKKRIMSUSNews.COM – Kubu Raya, Kalimantan Barat, 23 Mei 2025|Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika S.I.K, memberikan apresiasi tinggi kepada ratusan anggota Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat atas partisipasi mereka dalam mengawal jalannya sidang lapangan sengketa lahan antara warga dan PT Agro Alam Nusantara (AAN) yang berlangsung di Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, pada Jumat (23/5).

Dalam keterangannya kepada media, Kapolres menilai kehadiran LPM yang berjalan tertib dan damai merupakan wujud nyata kedewasaan dalam berdemokrasi serta tingginya kesadaran hukum masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi sikap tertib dan kondusif yang ditunjukkan oleh Laskar Pemuda Melayu selama proses sidang lapangan. Ini mencerminkan kematangan demokrasi dan rasa tanggung jawab dalam menjaga ketertiban umum,” ujar AKBP Kadek Ary Mahardika.

Sidang lapangan ini menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berjalan atas sengketa lahan antara seorang warga bernama Vonny dengan PT AAN, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah beroperasi di kawasan tersebut selama bertahun-tahun. Vonny diketahui memiliki tujuh sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan sejak tanggal 7 Mei 1996. Namun, pihak PT AAN mengklaim bahwa lahan yang dimaksud merupakan bagian dari konsesi mereka.

Dipimpin oleh Hakim Ketua Pradita Danindra, sidang lapangan tersebut melibatkan tim pengadilan, pihak BPN, serta aparat keamanan dari Polres Kubu Raya. Ketegangan sempat terjadi saat proses pengukuran ulang menunjukkan adanya selisih luas pada bidang tanah yang dipermasalahkan. Fakta mencengangkan juga terungkap ketika seluruh batas tanah yang tertera dalam sertifikat Vonny menunjukkan bahwa lahan tersebut dikelilingi oleh kebun sawit milik PT AAN di semua sisi.

Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengamanan dan pemantauan terhadap proses hukum yang berjalan. Ia berkomitmen bahwa Polres Kubu Raya akan bersikap netral dan menjamin proses persidangan berjalan secara adil dan transparan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini agar seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan hak-hak masyarakat dapat ditegakkan secara adil,” tegas AKBP Kadek.

Kehadiran Laskar Pemuda Melayu dalam sidang lapangan ini mendapat respons positif dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan warga setempat. Mereka menilai keikutsertaan LPM bukan hanya sebagai bentuk solidaritas terhadap warga yang memperjuangkan hak atas tanahnya, tetapi juga simbol dari semangat kolektif menjaga keadilan dan hak rakyat kecil di tengah kepentingan besar perusahaan.

Beberapa warga yang hadir bahkan menyebut bahwa LPM telah menjadi bagian dari garda terdepan dalam membela masyarakat adat dan lokal yang selama ini merasa terpinggirkan dalam konflik agraria.

Sidang lanjutan terkait kasus ini dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Mempawah. Banyak pihak berharap bahwa proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan, khususnya bagi warga Desa Rasau Jaya Umum yang telah lama menantikan kepastian atas hak tanah mereka.

Masyarakat dan pengamat hukum agraria menilai bahwa kasus ini berpotensi menjadi contoh penting dalam penyelesaian konflik lahan di Kalimantan Barat, yang selama ini masih menjadi isu kompleks dan sensitif di berbagai wilayah.

 

Tim Liputan: LKRINews.com

Editor: LIDIKKRIMSUSNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini