Dugaan Korupsi Dinasti di Mempawah LP atas Nama Mantan Bupati 2 Periode  Mandek, Polda Kalbar Didesak Tuntaskan Skandal BP2TD

0
30

LIDIKKRIMSUSNews COM // Mempawah Kalimantan Barat – 30 Mei 2025| Arah penegakan hukum di Kalimantan Barat kembali diuji setelah kasus dugaan korupsi megaproyek *Balai Pendidikan dan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah* memasuki babak krusial. Nama RN, mantan Bupati Mempawah dan kini menjabat sebagai *Gubernur Kalbar*, kembali menjadi sorotan setelah terungkap bahwa *satu laporan polisi (LP)* atas namanya masih *belum inkrah*, dan proses hukumnya terkesan stagnan.

Kasus ini semakin kompleks ketika *Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)* melalui tim *Koordinasi dan Supervisi (Korsup)* disebut turut mengawal prosesnya dan mendorong agar LP yang menyebut nama RN segera dituntaskan. Namun hingga kini, *Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalbar**dinilai belum menunjukkan progres berarti.

*Korupsi BP2TD: Dugaan Permainan Besar dalam Proyek Bernilai Puluhan Miliar*

Proyek BP2TD Mempawah merupakan program strategis bernilai tinggi yang semestinya bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan dan transportasi darat di wilayah tersebut. Namun berdasarkan hasil audit dan fakta persidangan yang telah berjalan, diketahui bahwa proyek ini menyisakan *kerugian negara lebih dari Rp 32 miliar*. Selain proyek BP2TD, penyidik KPK RI baru baru ini juga menelusuri dugaan korupsi pada dua proyek peningkatan jalan yakni :

* *Jalan Sekabuk–Sei Sederam* senilai Rp **51,5 miliar*
* *Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam senilai Rp 23,5 miliar*

Keterkaitan proyek-proyek ini dengan jaringan lama kekuasaan di Mempawah menimbulkan dugaan kuat akan adanya *korupsi sistemik yang melibatkan dinasti politik*, yang kekuasaannya menjalar hingga ke tingkat provinsi.

1 *LP Tertahan, Bukan Dihentikan – Polda Kalbar Klaim Taat Prosedur*

Menurut pernyataan resmi *Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya*, total ada *10 LP yang diterbitkan dalam kasus korupsi BP2TD. Sebanyak 9 LP telah tuntas dan inkrah*, menjatuhkan vonis pada sembilan tersangka. Namun, 1 LP yang menyebut nama RN hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan ,publik mengatakan apakah SPDP Sudah diterbit kan oleh Polda Kalbar ???

Polda Kalbar berdalih bahwa proses hukum terhadap LP terakhir *hanya ditunda sementara*, bukan dihentikan. Penundaan tersebut dikaitkan dengan Surat Telegram *ST/1160/V/RES.1.24.2023*, yang mengatur tentang penghormatan terhadap proses pemilihan kepala daerah.

> *“Tidak benar jika dikatakan kasus ini dihentikan. Kami hanya menunda karena yang bersangkutan saat itu mencalonkan diri sebagai gubernur. Hanya pengadilan yang bisa menyatakan inkrah,”* jelas Kombes Petit (25/11/2024).

Pernyataan itu diulang oleh *Kasubdit Tipikor Polda Kalbar, AKBP Sanny Handityo*, yang menyatakan bahwa *penyidikan tetap berjalan*, meskipun belum ada kepastian waktu pelimpahan LP tersebut.

Desakan LSM dan Keterlibatan KPK: Ujian Independensi Penegakan Hukum

Ketua LSM *SADAR Kalbar (Satu Arah Dalam Anti Rasuah)*, *Edy Setiawan*, dalam pernyataannya pada Rabu (28/5/2025) mengkritik keras stagnasi LP atas nama R N . Ia menilai bahwa ada kekuatan politik besar yang menekan proses hukum, menciptakan kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah.

> *“Kami melihat proses ini disengaja ditahan karena tekanan politik. Apakah hukum bisa ditegakkan kepada elit? Ini ujian serius bagi integritas Polda Kalbar,”* ujar Edy.

LSM SADAR Kalbar berencana kembali mendatangi Polda untuk mendesak kepastian hukum terhadap LP yang belum inkrah tersebut. Mereka juga meminta KPK untuk turun langsung dan mengambil alih jika diperlukan.

Informasi yang berkembang di internal media menyebutkan bahwa KPK, melalui Korsup, memang telah *memantau langsung perkembangan perkara ini*, dan bahkan mempertanyakan langsung komitmen Polda Kalbar dalam menyelesaikannya.

Pemblokiran Aset : Rekening RN Masih Diblokir, Kecuali untuk Dana Umroh

Aspek lain yang menjadi sorotan publik adalah soal pemblokiran rekening atas nama Ria Norsan. AKBP Sanny Handityo membenarkan bahwa
*seluruh rekening mantan Bupati Mempawah tersebut masih dibekukan, kecuali satu*

> *“Ada satu rekening yang dibuka, karena digunakan untuk dana umroh jamaah. Kami temukan bahwa dana dalam rekening itu tidak terkait dengan tindak pidana, dan ada pertimbangan kemanusiaan serta keagamaan,”* jelas Sanny.

Namun ia menegaskan bahwa *rekening lainnya tetap diblokir* untuk kepentingan penyidikan. Langkah ini menunjukkan bahwa penyidik belum menutup kemungkinan akan adanya pembuktian lebih lanjut atas aliran dana terkait proyek BP2TD.

Dinasti Politik dan Kebuntuan Penegakan Hukum di Daerah

Fenomena “ *Dugaan Korupsi Dinasti* ” bukan hal baru di Indonesia, terutama di daerah yang kekuatan politiknya terkonsentrasi dalam lingkaran kekuasaan keluarga atau kelompok tertentu. Kasus BP2TD Mempawah menjadi potret nyata bagaimana kepentingan politik bisa membayangi jalannya hukum.

Ria Norsan, sebagai figur penting yang meniti karier dari Bupati Mempawah hingga menjabat Gubernur Kalbar, menjadi simbol dari keterikatan antara kekuasaan dan proyek-proyek strategis yang didanai negara. Kini, ketika aparat penegak hukum harus menghadapkan dirinya pada nama besar tersebut, publik bertanya : *Apakah hukum tetap bisa tegak* ?

Catatan Redaksi: Transparansi dan Keberanian Diuji

Kasus ini bukan sekadar perkara hukum biasa. Ini adalah ujian terhadap transparansi, keberanian, dan integritas institusi penegak hukum di Kalimantan Barat*. Jika LP yang menyebut nama RN terus ditahan tanpa kejelasan, maka kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan terus terkikis.

Sudah saatnya aparat penegak hukum, baik Polda Kalbar maupun KPK, mengambil langkah tegas dan terbuka. Keadilan tidak mengenal jabatan atau status. Jika tidak, maka negara ini akan terus terjerat dalam lingkaran korupsi yang dilindungi kekuasaan .

Redaksi : Investigasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini