Lidikkrimsus.com,PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT – Mencuat ke publik hingga viral, pernyataan Ketua LSM Mempawah Berani, Maman Suratman, menjadi sorotan tajam setelah ia menyebut pelapor kasus dugaan korupsi proyek Balai Pengujian dan Pengembangan Transportasi Darat (BP2TD) serta peningkatan jalan di Kabupaten Mempawah memiliki dendam politik terhadap Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan. Hal ini diungkapkan Maman kepada beberapa media daring pada Sabtu (31/5).
Maman secara terbuka menyatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui identitas para pelapor. Namun, pernyataan ini dinilai janggal oleh publik, karena kasus tersebut sudah memiliki indikasi kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kenapa Harus Ditutupi?
“Ini sudah menjadi rahasia umum. Dari rakyat biasa hingga para elit kebijakan di Kalimantan Barat sudah mengetahui bahwa proyek ini menimbulkan kerugian negara. Jangan ada dusta atau manuver yang justru malah terkesan menutupi fakta. Kalau memang ada temuan kerugian negara, biarkan penegak hukum bekerja. Jangan ada intervensi dari pihak mana pun,” ungkap seorang warga Kalbar yang enggan disebutkan namanya, Selasa (3/6).
Ia juga mempertanyakan kapasitas Maman yang bukan merupakan penegak hukum atau auditor BPK. “Siapa sebenarnya Maman? Apa kapasitasnya? Ini yang justru memunculkan kecurigaan di masyarakat. Penegakan hukum itu sudah jelas ada jalurnya. Kalau memang benar korupsi, harus ditindak tegas, bukan malah dilindungi,” lanjutnya.
Minta Pejabat Tidak Bersandiwara
Sumber lain yang ditemui awak media juga menyampaikan kritik keras kepada para elit politik dan pejabat publik Kalbar. “Jangan banyak bersandiwara. Rakyat sekarang tidak butuh drama politik, tapi kerja nyata dan pembuktian. Sudah terlalu banyak pejabat di Kalimantan Barat ini yang menjadi raja koruptor. Tapi sampai sekarang, belum ada yang sungguh-sungguh dibawa ke meja hijau oleh KPK,” tegasnya.
Pers Diminta Tetap Jadi Kontrol Sosial,
Masyarakat Kalbar berharap agar media tetap konsisten menjadi pilar keempat demokrasi, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jangan pernah mau dibungkam oleh para oknum. Kebebasan pers itu jelas dijamin undang-undang. Pers bukan alat untuk menutupi kejahatan korupsi, tapi menjadi garda terdepan untuk membongkar dan mengawal kebenaran,” pungkas sumber.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian maupun Kejaksaan terkait proses penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek BP2TD dan peningkatan jalan di Mempawah tersebut. Awak media terus berupaya mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk BPK RI dan pejabat Pemprov Kalbar.