DPC APRI Landak Resmi Terdaftar di Kesbangpol, Dukung Penuh Usulan WPR oleh Bupati dr Karoline Margret Natasa M.H

0
2

DPC APRI Landak Resmi Terdaftar di Kesbangpol, Dukung Penuh Usulan WPR oleh Bupati dr Karoline Margret Natasa M.H

LIDIKKRIMSUSNews.Com —Landak, 6  Agustus 2025  Kalbar – Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (DPC APRI) Kabupaten Landak menyambut baik usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Bupati Landak, dr Karoline Margret Natasa M.H Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk keberpihakan nyata terhadap penambang lokal dan langkah awal menuju tata kelola tambang rakyat yang legal dan berkelanjutan.

Ketua DPC APRI Landak, Dedi Wahyudi, didampingi Sekretaris Eka Riski, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah strategis Pemerintah Kabupaten Landak. “Kami mengapresiasi penuh kebijakan Ibu dr. Karolin Margret Natasa, M.H. Bupati Landak Ini adalah sinyal positif bahwa negara hadir untuk rakyat, khususnya para penambang kecil yang selama ini terpinggirkan,” ujar Dedi.

Sebagai bagian dari penguatan kelembagaan, pada 15 Juli 2025, DPC APRI Kabupaten Landak telah resmi mendaftarkan diri ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Landak, dan telah mendapatkan pengesahan dengan nomor: 200.1.4.4/254/Kesbangpol.c.

Ketua DPW APRI Kalbar juga turut memberikan apresiasi kepada Pemkab Landak dan menyatakan siap mendampingi proses legalisasi tambang rakyat di Wilayah Pertambangan Rakyat tersebut. “ selanjut nya DPC APRI akan menjalankan tugas organisasi, membina penambang rakyat, membentuk RMC (Regional Mining Corporation), dan mendorong percepatan proses penerbitan IPR (Izin Pertambangan Rakyat) setelah terbitnya SK WPR dari Kementerian ESDM atas usulan Pemerintah Kabupaten Landak dan Pemerintah Provinsi Kalbar,” ujarnya.

Dedi Wahyudi menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan audiensi resmi dengan Bupati ibu dr. Karolin Margret Natasa, M.H.untuk menyampaikan program-program strategis DPC APRI Landak, termasuk roadmap legalisasi tambang rakyat. “Kami siap bersinergi menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 dan 2, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tegasnya.

Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah, organisasi penambang, dan kementerian terkait, diharapkan proses penetapan WPR dan penerbitan IPR di Kabupaten Landak dapat berjalan cepat, transparan, dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat.

Tim : Humas APRI Kalbar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini