KUBU RAYA – 30 Juni 2025 LIDIKKRIMSUSNews.Com Menyikapi pemberitaan terkait dugaan aktivitas penebangan liar (illegal logging) dan pengolahan kayu di Desa Permata, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, pihak desa dan masyarakat setempat memberikan klarifikasi tegas. Aktivitas pengolahan kayu tersebut merupakan bagian dari kearifan lokal yang sudah lama berlangsung untuk memenuhi kebutuhan warga, bukan untuk kepentingan komersial ataupun merusak hutan.
Tokoh masyarakat Desa Permata menyebut, warga selama ini memanfaatkan hasil hutan secara bijak, hanya untuk keperluan pembangunan rumah, perahu nelayan, serta fasilitas desa lainnya.
*”Jangan asal tuding kami pelaku illegal logging. Yang kami olah adalah kayu dari kawasan adat dan hutan rakyat, bukan dari hutan lindung. Ini murni untuk kebutuhan warga, bukan untuk dijual ke luar dalam skala besar,”* tegas salah satu tokoh adat.
Masyarakat juga meminta agar pihak luar tidak menggiring opini seolah-olah mereka pelaku kejahatan lingkungan.
*”Kami punya aturan adat, kami tahu menjaga hutan kami. Justru kami berharap pemerintah dan pihak terkait duduk bersama membina kami, bukan menghakimi lewat pemberitaan sepihak,”* tambah warga.
Pemerintah Desa Permata menegaskan, pihaknya terbuka untuk klarifikasi dan siap mendampingi warga jika diperlukan proses pengecekan lapangan.
*”Kami sudah sampaikan ke KPH agar turun langsung. Jangan hanya mendengar kabar dari luar, tetapi lihat sendiri ke lapangan agar tidak ada fitnah terhadap warga kami,”* kata Kepala Desa Permata.
Sementara itu, warga bersama perangkat desa menyatakan siap melaporkan setiap bentuk fitnah dan pemberitaan yang merugikan masyarakat ke jalur hukum apabila opini menyesatkan terus digulirkan tanpa dasar yang jelas.
Tim : LIDIKKRIMSUSNews.Com