Plt. Kabag Umum Belanja Tak Jelas 3 Miliar Lebih, Lidik Krimsus RI Minta Atensi APH ke Pemkab Dharmasraya

0
85
lidik

Ketua Umum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus RI (Lidik Krimsus RI, red), Ossie Gumanti melalui Wakil Sekretaris Jenderal, Joni Oktavianus sampaikan komitmen dan pergerakan Lidik Krimsus dalam menyuarakan kepentingan masyarakat dalam memberikan masukan terhadap pemerintah guna terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih (Good and Clean Governance), terutama terhadap hal-hal yang berbau korupsi.

Dharmasraya, LidikKrimsusNews.com | Seperti halnya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan anggaran belanja daerah oleh oknum di bagian umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya, yang disinyalir telah menggerogoti uang negara sampai 3 Miliar rupiah yang kini sedang di atensi oleh Lidik Krimsus RI.

“Seperti halnya dugaan kita yang terjadi di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat. Dimana, dari hasil olah data yang kami peroleh, serta hasil investigasi Lapangan, kami menemukan  adanya oknum pejabat di Sekretariat Daerah disana yang bermain anggaran,  sehingga diduga  kuat merugikan keuangan negara mencapai sebesar  3 Milyar lebih,” tutur Joni kepada awak media, Kamis (16/01/2024).

Joni berharap, dari pemberitaan media ini, nantinya dugaan tersebut bisa menjadi atensi oleh Aparat Penegak Hukum (APH), andaipun ada data yang dibutuhkan, pihaknya juga siap bekerjasama dengan APH, baik dari kejaksaan maupun dari pihak kepolisian, serta mengawal kasus ini sampai ujungnya.

“Kita berharap APH atensi terhadap informasi dugaan korupsi ini. Jangan sampai ada yang tutup mata, ketika ada yang coba merampas uang rakyat hanya untuk kepentingan pribadi. jika perlu, kita juga siap bekerja sama dalam pengungkapannya. Karena sebagai lembaga yang tidak diberi kewenangan untuk mengeksekusi, sudah barang tentu harapannya kita sandarkan kepada yang punya kewenangan. Tetapi kalau APH juga lengah, berarti siap ludes lah uang negara ini,” tegas Joni.

Katanya lagi, dengan adanya informasi di media, sudah bisa menjadi ‘Clue’ (Petunjuk, red) bagi APH. Setidaknya ada dasar awal bagi APH untuk masuk Kepemerintah Kab. Dharmasraya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Karena selain laporan masyarakat, pemberitaan di media juga bisa menjadi jalan masuknya.

“Karena, jika hanya berharap kepada Inspektorat Daerah saja, kita dari Lidik Krimsus RI sangat yakin, kejadian-kejadian yang sama akan terulang kembali. Untuk jumlah temuan yang kecil boleh lah…ada pembinaan dari Inspektorat Daerah. Tetapi jika sudah mencapai Rp 3 Miliar, bahkan lebih, kami pikir sudah perlu ada tindakan yang bisa menimbulkan efek jera bagi mereka,” terangnya lagi

“Supaya menjadi pelajaran bagi seluruh ASN dan pejabat disana. Dan dalam hal ini, kepentingan kami sederhana saja, anggaran yang menjadi hak rakyat, harus kembali kedalam kas negara, dan dapat dibelanjakan sesuai peruntukannya seluas-luasnya untuk kepentingan rakyat,” tegas Joni lagi.

lidik
Joni Oktavianus, Wasekjen DPN Lidik Krimsus RI | Foto : Istimewa

Dalam keterangan pria berambut kriting berwarna semi hitam, dan akrab dipanggil Jon Cupak ini, disebutkannya, bahwa pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada Sekda Kab. Dharmasraya.

“Sebelumnya kita sudah konfirmasi kepada Sekda Pemkab Dharmasraya, Adlisman terkait hal ini, dan dia mengakui adanya temuan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh oknum A yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum di Sekretariat Daerah Kab. Dharmasraya. Dimana saat baru diketahui, ditemukan ada  sebesar Rp1,5 Milyar lebih yang dibelanjakan, tetapi tidak bisa dipertanggung jawabkan, dan setelah kita lakukan kajian lebih lanjut ternyata bertambah hingga mencapai Rp3 Milyar lebih,” tutur Joni.

Mirisnya, ternyata dugaan atas penyelewengan anggaran negara di Bagian Umum Setda Kab. Dharmasraya ini, tidak hanya sekedar informasi lapangan saja, tetapi dugaan itu makin diperkuat  berdasarkan hasil data BPK Perwakilan Sumbar terhadap Kabupaten Dharmasraya Tahun 2023, dimana jumlah keseluruhan pengeluaran kas pada Bagian Umum Setda yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta  mengakibatkan Kelebihan Pembayaran atas Belanja Barang dan Jasa mencapai  Rp.3.098.589.344,” terangnya.

“Kemudian, kita juga tidak pasti apa yang menjadi motivasi bagi Plt. Kabag umum ini untuk bermain sejauh itu, apakah ini murni memang untuk kepentingan pribadinya, atau bisa saja ada keterlibatan pihak lainnya. Karena bagian umum ini sangat dekat sekali dengan kepentingan Kepala Daerah,” jelasnya.

“Tetapi itu menjadi tugas APH lah yang menyelidiki lebih lanjut, karena kita tidak punya kewenangan untuk sejauh itu. Jika ada yang ikut, berarti juga ikut bertanggung jawab, termasuk juga Sekdanya. Masa iya pengeluaran sebanyak itu tidak ada verifikasi dari Sekda, kan aneh juga,” pungkas Joni. (Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini