PETI di Bangka Barat Menjadi Ancaman Serius Bagi Lingkungan

0
75
peti

Aktivitas Pertambangan Timah Tanpa Izin (PETI) atau tambang liar di kawasan Parit Tiga, Jebus, Kabupaten Bangka Barat, kian meresahkan warga dan semakin menjadi perhatian serius. Investigasi yang dilakukan mengungkapkan kerusakan lingkungan yang signifikan akibat operasi tambang ilegal di kawasan hutan produksi, tepatnya di sepanjang Jalan Parit 4 hingga Jalan Perumnas Bakik, Senin (13/01/2025) lalu

Bangka Barat, LidikKrimsusNews.com | PETI itu terpantau menggunakan alat berat tanpa izin resmi dan berlokasi dekat fasilitas umum, termasuk jalan utama dan instalasi PDAM. Aktivitas tersebut telah menyebabkan infrastruktur rusak yang menggangu aktivitas pengguna jalan, seperti terjadinya jalan berlubang dan bahkan jalan menjadi putus akibat kegiatan tambang timah ilegal tersebut.

Menurut seorang warga setempat yang meminta identitasnya tak dipublish, operasi tambang tersebut diduga kuat dikelola oleh seorang oknum berpengaruh di wilayah tersebut. Dia menyebutkan bahwa meski masyarakat sudah menyatakan penolakan, pengaruh besar oknum tersebut membuat mereka merasa tidak berdaya.

Kerusakan Lingkungan yang Mengkhawatirkan

Aktivitas tambang ilegal itu diketahui telah berlangsung sejak 2016 dan terus merusak kawasan hutan serta lahan sekitarnya. Bahkan, kualitas air PDAM yang berdekatan dengan lokasi tambang dikhawatirkan tercemar. Akibat lainnya, fasilitas umum seperti lapangan bola, yang dulunya menjadi tempat bermain warga Sekar Biru, kini telah hilang.

Hal yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah jarak kolong tambang hanya sekitar 30 meter dari permukiman warga. Bahkan, tanah hasil galian tambang sudah mencapai depan pintu dapur rumah-rumah warga di Stasiun Sekar Biru.

“Kerusakan lingkungan ini sangat parah. Kami merasa diabaikan karena hingga kini tidak ada tindakan nyata dari pihak berwenang,” ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan itu.

petiPelanggaran Undang-undang

Kegiatan ilegal liar seperti dijabarkan di atas jelas melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Mineral dan Batubara, di mana pelaku tambang diwajibkan mengantongi izin sehingga apabila diketahui terjadi aktivitas tanpa izin, maka kepada pelaku tambang ilegal diancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Sayangnya, dugaan pengaruh kuat dari pelaku utama dianggap menjadi penghalang dalam upaya penegakan hukum.

Seruan untuk Tindakan Tegas

Menyikapi kondisi tersebut, masyarakat mendesak pemerintah daerah, dinas terkait, dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret menghentikan operasi tambang ilegal tersebut. Masyarakat juga meminta pemulihan terhadap kerusakan lingkungan yang telah terjadi dan penindakan hukum tegas terhadap pelaku.

Tambang ilegal tidak hanya menghancurkan lingkungan, tetapi juga merugikan negara karena hilangnya potensi pendapatan dari pajak dan penerimaan negara. Diperlukan pengawasan ketat untuk mencegah berulangnya aktivitas tambang ilegal di masa depan.

Harapan Masyarakat

Warga Parit Tiga melalui narasumber berharap agar Pemerintahan segera bertindak melindungi lingkungan mereka. Langkah tegas diperlukan untuk menghentikan kerusakan lebih lanjut dan memastikan keadilan hukum ditegakkan akibat aktifitas PETI ini.

“Kami hanya ingin keadilan dan perlindungan untuk lingkungan serta masa depan generasi berikutnya,” tegas seorang warga lainnya dengan penuh harap. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini