Tambang Emas Ilegal Marak di Kapuas Hulu  Tim Gabungan Investigasi Temukan Bukti Lapangan

0
35

LIDIKKRIMSUSNews.COM // 12 Mei 2025 , Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – 12 Mei 2025 Tim Investigasi Gabungan yang terdiri dari awak media dan aktivis lingkungan menemukan fakta mencengangkan terkait maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang Sungai Kapuas, tepatnya di wilayah Desa Seberuang, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu.

Temuan ini bermula dari laporan masyarakat dan informasi yang diterima beberapa redaksi media nasional pada Jumat, 9 Mei 2025. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas tambang ilegal yang dikoordinir oleh seorang pria berinisial *SO* Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Gabungan langsung melakukan investigasi lapangan pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Sesampainya di lokasi, tim menemukan sejumlah ponton tambang emas ilegal yang sedang beroperasi di aliran sungai. Beberapa pekerja di lokasi menyebut nama inisial SO sebagai pengepul dan koordinator lapangan kegiatan ini. Namun, pencarian terhadap SO mengalami hambatan karena minimnya kerja sama dari warga sekitar.

Temuan ini membantah pernyataan aparat penegak hukum yang selama ini menyatakan bahwa tidak ada aktivitas PETI di wilayah tersebut,”** ujar salah satu anggota tim investigasi.

Lebih jauh, kegiatan PETI ini berpotensi merusak ekosistem sungai, mencemari air, serta menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

Dasar Hukum dan Sanksi

Aktivitas tambang ilegal ini jelas melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 menyatakan bahwa:

*”Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, kegiatan ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama terkait pencemaran dan perusakan lingkungan.

Bukti Visual

Tim investigasi mendokumentasikan keberadaan ponton tambang ilegal di Sungai Kapuas pada Sabtu, 10 Mei 2025 pukul 08:08 WIB di koordinat **49N 599062 50333**, Desa Seberuang. Dokumentasi ini memperlihatkan struktur ponton dan aktivitas pekerja tambang di lokasi, yang memperkuat dugaan pelanggaran hukum.

Seruan kepada Pemerintah dan Aparat

Kami menyerukan kepada Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan instansi lingkungan hidup untuk:

1. Segera menindak tegas pelaku dan koordinator tambang ilegal.

2. Melakukan penyisiran dan penertiban di wilayah Sungai Kapuas.

3. Memastikan perlindungan lingkungan serta keselamatan masyarakat sekitar.

Hingga siaran pers ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang di tingkat desa, kecamatan, maupun kabupaten.

Tim : Mimi & Anto

Tim Investigasi Gabungan Media dan Aktivis Lingkungan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini