Manipulasi Cukai Rokok HELIUM Terungkap: 20 Batang Dijual, Hanya 12 yang Terpajaki!

0
98

LIDIKKRIMSUSNEWS.COM|Pontianak,Kalbar – 11 Mei 2025|Peredaran rokok ilegal bermerek “HELIUM” kian mengkhawatirkan di Kalimantan Barat, khususnya di wilayah Kota Pontianak. Rokok jenis ini dilaporkan mudah ditemukan, bahkan di toko-toko pusat kota, tidak hanya di pelosok desa. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius akan dampaknya terhadap penerimaan negara serta efektivitas penegakan hukum.

Tim investigasi media menemukan bahwa rokok HELIUM, seperti varian Helium Blue Fans dan Helium Ultra Black, dijual dengan harga grosir yang tidak sesuai dengan nominal yang tertera pada pita cukai. Tercatat, pita cukai menunjukkan harga Rp8.700 untuk 12 batang, namun dijual bebas dengan isi 20 batang seharga Rp17.000, yang mengindikasikan adanya delapan batang tanpa cukai resmi di setiap bungkusnya.

Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Pontianak, Sy. Ummar, ketika dikonfirmasi pada Selasa (6/5/2025), menyatakan bahwa pita cukai yang digunakan tampak menyerupai asli secara kasat mata, namun setelah diperiksa lebih dekat menunjukkan indikasi duplikasi. “Kami tidak langsung menyatakan palsu, namun uji laboratorium di Jakarta akan memastikan keasliannya,” jelasnya.

Menurut Ummar, modus yang dilakukan oleh oknum pengusaha rokok ilegal ini adalah memanipulasi jumlah batang dalam kemasan. Pita cukai yang sah berlaku untuk 12 batang, namun isi kemasan mencapai 20 batang, yang berarti sebagian tidak tercakup dalam pungutan pajak.

Mulyadi MS, Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Kalbar, menyayangkan lemahnya penindakan terhadap pelaku usaha rokok ilegal ini. “Isu ini bukan hal baru, tapi tetap menjadi perbincangan hangat karena tidak ada tindakan nyata yang memberi efek jera. Negara jelas dirugikan dari aspek cukai,” ujarnya pada 13 April 2025.

Ia juga memaparkan kalkulasi kerugian negara: “Jika satu bungkus menghindari cukai untuk 8 batang, dengan satu karton bernilai Rp625.000–Rp650.000, bayangkan berapa besar kerugian jika satu kontainer berisi ribuan karton beredar tanpa pengawasan. Dalam setahun, potensi kerugian bisa mencapai puluhan miliar rupiah,” tegasnya.

Berdasarkan perundangan yang berlaku, pelaku usaha ilegal seperti ini dapat dikenakan sanksi sesuai UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengubah UU No. 11 Tahun 1995. Pasal 54 dan 55 menyebutkan bahwa pengedar rokok ilegal dapat dikenakan pidana penjara 1 hingga 8 tahun serta denda hingga 20 kali nilai cukai yang tidak dibayarkan.

Mulyadi pun mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang dinilai belum maksimal. “Mengapa belum ada langkah konkret meski kerugiannya nyata? Kita butuh ketegasan, transparansi, dan keberanian dari aparat untuk mengamankan hak negara,” tegasnya.

Rilis ini diharapkan dapat menjadi pengingat sekaligus dorongan bagi instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas dalam menindak peredaran rokok ilegal demi menjaga kedaulatan fiskal dan perlindungan konsumen.

sumber : Tim – Liputan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini