Pakar Hukum Dr. Herman Hofi: Pembabatan Mangrove Adalah Kejahatan Lingkungan yang Harus Ditindak Tegas!!!

0
85

 

 

LIDIKKRIMSUSNEWS.COM//23 April 2025 Pontianak, Kalimantan Barat ,Pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) diminta untuk bertindak tegas terhadap perusakan hutan mangrove yang marak terjadi di pesisir Kalimantan Barat. Menurut Dr. Herman Hofi Munawar, pakar hukum lingkungan, perusakan mangrove bukan hanya pelanggaran lingkungan, tetapi juga kejahatan yang harus diusut tuntas.

Dalam pernyataan yang disampaikan pada 23 April 2025, Dr. Hofi menegaskan bahwa pembabatan hutan mangrove secara ilegal merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak tanpa menunggu laporan dari masyarakat. “Perusakan mangrove adalah kejahatan lingkungan yang jelas diatur dalam perundang-undangan. Negara harus hadir, tidak bisa hanya menunggu laporan masyarakat,” ujarnya.

Mangrove Dilindungi Hukum

Dr. Hofi mengingatkan bahwa hutan mangrove dilindungi oleh berbagai undang-undang, termasuk UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pasal 98 dan 99 UU No. 32 Tahun 2009, menurut Dr. Hofi, dengan tegas mengatur bahwa siapapun yang merusak lingkungan, termasuk hutan mangrove, dapat dijerat dengan pidana hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

“Mangrove bukan hanya pohon biasa, tetapi bagian penting dari ekosistem pesisir yang dilindungi oleh hukum. Korporasi maupun individu yang terlibat dalam perusakan harus diberi sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Kerusakan Mangrove dan Dampaknya

Selain sebagai pelindung pesisir dari ancaman abrasi dan perubahan iklim, hutan mangrove juga merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat pesisir, terutama nelayan. Dr. Hofi menjelaskan bahwa kerusakan mangrove akan berdampak langsung pada ekosistem pesisir dan kehidupan ribuan nelayan yang menggantungkan hidupnya dari laut.

“Hutan mangrove adalah pelindung alami dari banjir rob dan abrasi. Kehancurannya bukan hanya merusak alam, tetapi juga mengancam mata pencaharian ribuan nelayan yang bergantung pada hasil laut,” kata Dr. Hofi.

Pentingnya Kebijakan Perlindungan yang Tegas

Dr. Hofi menekankan pentingnya tindakan nyata dari pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian hutan mangrove. Kebijakan perlindungan mangrove, katanya, bukan sekadar wacana, tetapi amanat undang-undang yang harus dijalankan oleh pemerintah.

“Pembiaran terhadap perusakan mangrove tanpa tindakan yang tegas bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum oleh negara,” tegasnya.

Komentar Masyarakat

Sejumlah warga pesisir yang terdampak langsung oleh kerusakan hutan mangrove turut memberikan pandangannya mengenai hal ini.

Siti, nelayan dari Pontianak, mengatakan

“Saya sepenuhnya setuju dengan pendapat pak Dr. Hofi. Hutan mangrove sangat penting bagi kami. Jika mangrove terus dihancurkan, kami yang menjadi nelayan akan semakin kesulitan karena ekosistem laut semakin rusak.”

Budi, warga pesisir di Kabupaten Kubu Raya, menambahkan

“Saya sudah melihat banyak pohon mangrove dibabat untuk pembangunan. Ini merugikan kami semua. Kalau mangrove terus rusak, bukan hanya alam yang hilang, tapi mata pencaharian kami juga akan punah. Kami berharap pemerintah bertindak lebih cepat dan tegas.”

Ika, aktivis lingkungan, juga memberikan komentar

“Kami sudah lama memperjuangkan perlindungan mangrove. Suara Dr. Hofi memberikan semangat bagi kami. Kami berharap tindakan nyata segera diambil, bukan hanya sekadar janji.”

Dengan penegakan hukum yang lebih tegas dan kebijakan yang lebih konkret, kerusakan hutan mangrove di pesisir Kalimantan Barat diharapkan bisa dihentikan, dan keberlanjutan ekosistem pesisir dapat terjaga untuk generasi mendatang.

Tim : Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini