LIDIKKRIMSUSNEWS.COM //Jakarta, 13 April 2025 – Dalam persidangan kasus dugaan korupsi kredit fiktif BRIguna, mantan Asisten Manajer Bisnis Mikro (AMBM) BRI, Djainudin, menjelaskan bahwa ia meloloskan permohonan kredit yang diajukan oleh Dwi Singgih Hartono karena berkas yang diajukan lengkap dan nasabah tersebut merupakan nasabah lama yang melakukan top-up kredit. Djainudin berpendapat bahwa proses verifikasi keaslian data bukanlah tanggung jawabnya, melainkan kewajiban pejabat pemrakarsa, dalam hal ini Nadia Sukmarina.
Saksi lain, Fahrurrazi, menambahkan bahwa kelengkapan berkas menjadi syarat utama agar pengajuan kredit dapat diproses oleh bank. Dia menyatakan bahwa selama proses tersebut, berkas yang diajukan selalu lengkap, sehingga proses dapat dilanjutkan.
Namun, jaksa menyoroti bahwa sebagai pejabat pemrakarsa, Nadia Sukmarina seharusnya melakukan verifikasi terhadap data yang diajukan sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Proses verifikasi yang tidak dilakukan dengan benar dapat menyebabkan pengajuan kredit bermasalah.
Kasus ini melibatkan Dwi Singgih Hartono, seorang purnawirawan TNI yang didakwa memalsukan data pengajuan kredit BRIguna dari tahun 2016 hingga 2023, sehingga merugikan negara sekitar Rp 57,05 miliar. Data palsu tersebut mencakup 214 dokumen yang seolah-olah milik anggota TNI di Bekang Kostrad Cibinong, Bogor.
Selain Dwi Singgih, terdapat tiga pegawai BRI yang terlibat, yaitu Nadia Sukmarina, Rudi Hotma, dan Heru Susanto. Mereka didakwa tidak melakukan verifikasi yang memadai terhadap data yang diajukan, sehingga kredit disetujui tanpa pengecekan yang tepat. Akibatnya, kredit fiktif tersebut disalurkan dan menimbulkan kerugian negara.
Dalam proses pengajuan kredit, Singgih memberikan imbalan Rp 500 ribu per dokumen kepada Maman dan Sutrisno sebagai pihak yang membantu pengumpulan data. Data yang terkumpul kemudian diserahkan kepada Nadia, Rudi, dan Heru untuk diproses lebih lanjut. Meskipun tanpa verifikasi yang memadai, kredit disetujui dan disalurkan.
Kasus ini menyoroti pentingnya verifikasi data dalam proses pengajuan kredit untuk mencegah penyalahgunaan dan kerugian finansial bagi lembaga keuangan serta negara.
Bersambung ..
Tim :Redaksi LKRINEWS.COM